Jumat, 24 Mei 2013

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA (SUB BIDANG PEMNFAATAN SUMBER DAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA) KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    LATAR BELAKANG

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai lembaga pendidikan   kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri merupakan penggabungan STPDN dan IIP berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sesuai dengan visi IPDN “Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang terpercaya dalam mengemban tugas pengembangan ilmu, pembentukan perilaku kepamongan dan penyedia kader pemerintahan yang terampil”, maka dalam aplikasinya ditempuh melalui tiga jalur pendidikan yaitu pengajaran, pelatihan dan pengasuhan atau disingkat dengan Jarlatsuh.

Praktek Lapangan atau dalam tradisi perguruan tinggi lain akrab dengan istilah Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah suatu kegiatan perkuliahan dan kerja lapangan yang merupakan pengintegrasian dari pendidikan dan pengajaran (dikjar), penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Lit & PPM) oleh mahasiswa secara pragmatis, berdimensi luas melalui pendekatan interdisipliner, komprehensif dan lintas sektoral yang ditempuh pada semester akhir dengan beban minimal 130 SKS. Sedangkan praktek lapangan yang diselenggarakan oleh Bagian Pelatihan sebagai salah satu ciri khas IPDN dilaksanakan setiap akhir semester genap dan berjenjang mulai tingkat Muda, Madya, Nindya hingga Wasana Praja, dan sebagai bagian dari kurikulum maka kedudukan praktek lapangan adalah wajib, artinya Praja diharuskan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan praktek lapangan tanpa terkecuali.

Sebagai sebuah tradisi akademik, sesuai dengan kurikulum dan kalender akademik IPDN dikenal adanya 5 (lima) jenis penyelenggaraan praktek lapangan, yaitu:
1.      Praktek Lapangan I untuk Muda Praja (tingkat I) dilaksanakan pada semester II
2.      Praktek Lapangan II untuk Madya Praja (tingkat II), dilaksanakan pada semester IV
3.      Praktek Lapangan III untuk  Nindya Praja (tingkat III), dilaksanakan pada semester VI
4.      Bhakti Karya Praja (BKP)/Latsitarda Nusantara untuk Wasana Praja (tingkat IV), dilaksanakan pada semester VII
5.      Magang untuk Wasana Praja dilaksanakan pada semester VIII.

Tahapan penyelenggaran praktek lapangan disesuaikan dengan kompleksitas masalah dan tingkat kemampuan Praja. Bagi Nindya Praja, diasumsikan tingkat permasalahan yang dihadapi di lokasi praktek lapangan sudah semakin kompleks dan berada pada jenjang yang lebih tinggi dalam tingkatan kepemerintahan yakni kabupaten/kota. Sehingga dalam prakteknya, Nindya Praja diharapkan mampu menelaah/menganalisis secara menyeluruh permasalahan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat kabupaten/kota berikut solusinya. Semakin tinggi tingkatan Praja berkorelasi terhadap kompleksitas masalah yang dihadapi sehingga membutuhkan kemampuan dan pemahaman yang memadai sesuai dengan materi perkuliahan dan pelatihan yang sudah diperoleh di kelas.

Praktek Lapangan III merupakan salah satu program kerja yang di peruntukkan kepada satuan Nindya Praja. Khusus bagi satuan Nindya Praja Kampus NTB, kegiatan Praktek Lapangan III dilaksanakan di setiap Badan/Dinas/Kantor yang ada di Kabupaten Lombok Barat. Praja yang di tempatkan pada masing-masing Badan/Dinas/Kantor berjumlah dua puluh satu orang praja. Salah satu Badan yang menjadi lokasi Praktek Lapangan III untuk satuan Nindya Praja tersebut adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) yang bertempat di Kabupaten Lombok Baraet.

Praktek lapangan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat pada dasarnya merupakan pengamalan praktis ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dilakukan oleh sebuah perguruan tinggi secara melembaga melalui metode ilmiah langsung kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam upaya ikut serta menyukseskan penyelenggaraan program pemerintah dan pemerintah daerah melalui transfer of knowledge, transfer of ability dan transfer of value. Di samping itu, pengabdian kepada masyarakat juga berfungsi memberikan pengalaman belajar kepada Praja untuk hidup di tengah masyarakat dengan membantu memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya melalui keterpaduan dharma pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara interdisipliner dan antar sektor.

Salah satu tempat bagi praja untuk melaksanakan Praktek Lapangan III yaitu pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) merupakan suatu badan yang terbentuk sesuai Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011  tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Lombok Barat dengan tujuan sebagai Badan yang menjembatani kegiatan masyarakat guna meningkatkan kemandirian masyarakat melalui program/kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat atau dengan kata lain memberdayakan masyarakat di Kabupaten Lombok Barat. Keterlibatan praja IPDN diharapkan mampu memahami berbagai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

1.2.    MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGUNAAN PRAKTEK LAPANGAN III

1.2.1.   MAKSUD

Praktek Lapangan III ini dimaksudkan agar Praja dapat memahami dan mengenal situasi lingkungan kantor yang sesungguhnya sehingga nantinya akan ada kesiapan untuk dapat kembali kedaerah masing-masing dan dapat mengabdikan diri kepada daerah dan siap ketika ditempatkan diseluruh Instansi Pemerintah yang ada nantinya.

1.2.2.   TUJUAN

                       Berdasarkan perumusan masalah di atas, tujuan Praktek Lapangan III adalah :
a.    Untuk mengetahui Dasar Hukum Pembentukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)
b.    Untuk mengetahui bagaimana struktur organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)
c.      Untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi setiap bidang yang terdapat dalam Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).














BAB II
GAMBARAN UMUM BPMPD


2.1  DASAR HUKUM PEMBENTUKKAN BPMPD 

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Lombok Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor  40 Tahun 2011 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Lombok Barat.

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, yang memiliki kedudukan sebagai unsur penunjang pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi yaitu, penyusunan rencana strategis dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; Perumusan kebijakan teknis, penyusunan program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerindahan daerah Bidang pemerintahan desa, pengembangan desa, pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna serta pemberdayaan ekonomi masyarakat; Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Pelaksanaan kegiatan penata usahaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Pembinaan terhadap unit pelaksanaan Teknis Badan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.  

2.2  STRUKTUR ORGANISASI BPMPD
Struktur  Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang organisasi perangkat daerah.
Bagan Struktur Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa :

            Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terdiri dari :
a)      Kepala Badan
b)      Sekretariat terdiri dari :
Ø  Sub Bagian Program
Ø  Sub Bagian Keuangan
Ø  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c)      Bidang Pemerintahan Desa terdiri dari :
Ø  Sub Bidang Tata Pemerintahan Desa
Ø  Sub Bidang Administrasi Desa
d)     Bidang Pengembangan Desa terdiri dari :
Ø  Sub Bidang Pengenbangan Desa
Ø  Sub Bidang Profil Desa dan Lomba Desa
e)      Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya terdiri dari :
Ø  Sub Bidang Kelembagaan Desa
Ø  Sub Bidang Sosial Budaya Masyarakat
f)       Bidang Pemberdayan Ekonomi dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam terdiri dari :
Ø  Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
Ø  Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Lembaga Ekonomi Masyarakat


2.3             TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA

a.       Sekretariat

Sekretariat Badan Pemberdayaan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:
ü  Penyelenggaraan administrasi umum, rumah tangga dan perlengkapan
ü  Penyelenggaraan administrasi Keuangan dan Kepegawaian
ü  Pelaksanaan pembinaan pelaksanaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian
ü  Penyalenggaraan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan
ü  Penyiapan bahan rancangan dan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan dan hubungan masyarakat
ü  Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait
ü  Penyusunan laporan hasil kegiatan Sekretariat

1)      Sub Bagian Program
Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan dan program kerja tahunan Badan, memyiapkan bahan kebijakan teknis perencanaan, evaluasi pelaksanaan program/kegiatan di Lingkngan Badan.

2)      Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan anggaran program kerja, pengelolaan administrasi keuangan rutin, urusan pembukuan dan menyusun pertanggungjawaban, urusan perbendaharaan anggaran belanja Badan serta pembinaan administrasi keuangan pembangunan di Lingkungan Badan.

3)      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan pembinaan serta pengurusan administrasi mum kepegawaian di Lingkungan Badan.

b.      Bidang Pemerintahan Desa
Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di Bidang pemerintahan Desa.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pemerintahan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
ü  Penyusunan kebijakn daerah yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
ü  Fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
ü  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
ü  Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
ü  Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangkan pelaksanaan tugas dan,
ü  Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dibidang pemerintahan Desa.

1)      Sub Bidang Tata Pemerintahan Desa

Sub Bidang Tata Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
Sub Bidang Tata Pemerintahan Desa mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
ü  Menyusun rencana kerja tahunan sub bidang tata pemerintahan desa sebagai pedoman kerja
ü  Menyusun petunjuk teknis pembinaan perangkat dan administrasi pemerintahan desa
ü  Menyusun petunjuk teknis dan fasilitasi pelaksanaan pencalonan, pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
ü  Menyusun petunjuk teknis dan fasilitasi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa
ü  Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan,
ü  Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas
2)      Sub Bidang Administrasi Desa

Sub Bidang Administrasi Desa untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Administrasi desa mempunyai rincin tugas sebagai berikut:
ü  Menyusun rencana kerja tahunan sub bidang Tata Keuangan dan Inventaris Desa sebagian pedoman kerja
ü  Menyusun petunjuk teknis pembinaan dan pemantauan pengelolaan keuangan bantuan dana dan subsidi desa
ü  Menyusun petnjuk teknis pembinaan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa
ü  Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka peningkatan sumber pendapatan serta pemeliharaan kekayaan desa
ü  Menginventarisasi dan membuat laporan perkembangan desa, kekayaan desa seperti : tanah pecatu, tanah kas desa dan sarana desa lainnya.
ü  Mengadakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata keuangan dan inventaris desa
ü  Mengadakan pembinaan administrasi keuangan desa, dan
ü  Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas
c.       Bidang Pengembangan Desa

Bidang Pengembangan Desamempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang pengembangan desa dan penyusunan program serta profil desa.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pengembangan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
ü  Penyusunan kebijakan daerah yang berhubungan dengan pengembangan desa
ü  Fasilitasi penyelenggaraan pengembangan desa
ü  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengembangan desa
ü  Monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan pengembangan desa
ü  Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas, dan
ü  Penysunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dibidang pemerintahan Desa

1)      Sub Bidang Pengembangan Desa

Sub Bidang Pengembangan Desa mempunyai tugas sebagai berikut :
ü  Menyusun rencana kerja tahunan sub bidang pengembangan desa sabagai pedoman kerja
ü  Menyiapkan dan mengolah data desa miskin, terbelakang, kumuh, padat penduduk
ü  Memfasilitasi pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa
ü  Pembinaan, pengawasan dan supervise penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa
ü  Monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa
ü  Menginventarisasi masalah yang timbul dalam pelaksanaan kgiatan pengembangan desa dan mencari solusi pemecahannya
ü  Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan desa, dan
ü  Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas

2)      Sub Bidang Profil Desa dan Lomba Desa
Sub Bidang Profil Desa dan Lomba Desa untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Profil Desa dan Lomba Desa mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
ü  Menyusun rencana kerja tahunan sub bidang penyusunan program dan profil desa sebagai pedoman kerja
ü  Memfasilitasi dan mengadakan pembinaan terhadap pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan desa
ü  Mengadakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyusunan program desa
ü  Menginventarisasi program proyek masuk desa dan swadaya murni masyarakat
ü  Mempersiapkan petunjuk teknis dan memberikan bimbingan pelaksanaan lomba desa
ü  Mempersiapkan petunjuk teknis dan mengadakan pembinaan pengisian dan pengolahan profil desa
ü  Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyusunan program dan profil desa, dan
ü  Membat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas

d.      Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya

Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kelembagaan dan sosial bdaya masyarakat desa.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang kelembagaan dan sosial budaya mempunyai fungsi sebagai berikut:
ü  Penyusunan Kebijakan daerah yang berhubungan dengan penguatan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat desa
ü  Fsilitasi penguatan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat desa
ü  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat desa
ü  Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat desa
ü  Pelaksanaan koordinasi dengan nit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas, dan
ü  Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan desa

1)      Sub Bidang Kelembagaan Desa

Sub Bidang Kelembagaan Desa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Sub Bidang Kelembagaan Desa mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
ü  Menyusun rencana kerja tahunan
ü  Menginventarisasi kelembagaan masyarakat di desa
ü  Menyiapkan petunjuk teknis dalam rangka penguatan lembaga kemasyarakatan desa
ü  Melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka penguatan lembaga kemasyarakatan desa
ü  Melaksanakan bimbingan , pembinaan dan pengawasan secara kontinu dan berkesinambungan terhadap kelembagaan masyarakat
ü  Mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kelembagaan masyarakat desa, dan
ü  Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas

2)      Sub Bidang Sosial Budaya Masyarakat

Sub bidang Sosial Budaya Untuk melaksanakan tugasnya mempunyai rincian tugas sebagai berikut;
ü  Menyusun rencana kerja tahunan
ü  Menyusun kebijakan daerah mengenai pemberdayaan adat dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
ü  Menyusun pedoman, norma, standar, kriteria, dan prosedur dibidang pemberdayaan adat dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
ü  Koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga adat dan budaya
ü  Pembinaan dan supervise pemberdayaan lembaga adat dan budaya skala
ü  Monitoring dan evaluasi pemberdayaan lembaga adat dan budaya, dan
ü  Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas.

e.   Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam desa.
 Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi sebagai berikut:
ü  Penyusunan kebijakan daerah yang berhbungan dengan pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam desa
ü  Fasilitasi pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan pemanfaatan sumber daya alam desa
ü  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam desa
ü  Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam desa
ü  Pelaksanaan koordinasi  dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas, dan
ü  Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam

1)      Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna

Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai Rincian tugas sebagai berikut :
ü Menyusun rencana kerja tahunan sub bidang pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
ü Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
ü Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan lahan dan pesisir pedesaa
ü Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemanfaatan lahan dan pesisir pedesaan
ü Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kebutuhan teknologi tepat guna bidang pedesaan
ü Monitoring dan evaluasi pelaporan pemanfaatan teknologi tepat guna bidang pedesaan
ü Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan
ü Menyelenggarakan pemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan
ü Monitoring dan evaluasi pemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan, dan
ü Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas

2)              Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Lembaga Ekonomi Masyarakat

Sub bidang Pembinaan dan pengembangan usaha lembaga ekonomi masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut :
ü  Menyusun rencana kerja tahunan sub bidang pembinaan dan pengembangan usaha lembaga ekonomi masyarakat
ü  Menyelenggarakan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat desa
ü  Menyelenggarakan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin
ü  Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin
ü  Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin
ü  Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat desa
ü  Mengembangkan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat desa
ü  Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat desa, dan
ü  Menyusun laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas

f.       Kelompok Jabatan Fungsional

            Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







BAB III
PENYELENGGARAAN KEGIATAN BPMPD
SUB BIDANG PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA

3.1  PERENCANAAN

                  Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasionalPerencanaan sebagai langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah yang menjabarkan suatu program-program kegiatan yang akan dijalankan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan  sesuai dengan kebutuhan daerah maupun masyarakat. Pada Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.

                  Adapun rencana strategi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mencakup visi dan misi sebagai salah satu pedoman pelaksanaan tugas. Visinya yaitu : “Terwujudya Kemandirian Masyarakat melalui pemberdayaan Masyarakat Pedesaan”. Sementara Misinya yaitu : “Meningkatkan Ketahanan Masyarakat Desa dalam seluruh aspek kehidupan melalui pengembangan kemampuan, kemandirian dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan”.

3.2  PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN

Dalam Penganggaran dan             Pelaksanaan kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat pada Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi tepat Guna tahun 2012/2013 mengelola beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai DPA SKPD sebesar Rp. 189.106.250. yang bersumber dari pagu APBD Kabupaten.

Realisasi Pelaksanaan Program kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pada Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna  pada tahun anggaran 2012/2013 sebagai berikut:

a.          Bantuan Stumulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan dana 2 kali termin yaitu  termin pertama Rp.3.000.000,- dan termin kedua Rp.3.000.000,- sehingga menjadi Rp.6.000.000,- per MBR. Tahun 2012 target pembangunan rumah swadaya sekitar 250.000 unit..
b.         Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pemerintahan Desa ( BPMPD ) Kabupaten Lombok Barat Tahun 2012, anggaran dalam DPA-SKPD sebesar Rp. 189.106.250. yang bersumber dari Jumlah anggaran APBD Kabupaten dengan rincian sebagai berikut :

1.      Anggaran BUMDes
Lokasi Kegiatan                 : Sekotong Timur (Kecamatan Sekotong)
Jumlah Anggaran                : Rp. 1.000.000.000,-

2.      Anggaran BUMDes
Lokasi Kegiatan                 : Nyiur Lumbang

Jumlah Anggaran                : Rp. 1.000.000.000,-

3.      Pembentukan Pasar Desa
Lokasi Kegiatan                 : Desa Telaga waru
Jumlah Anggaran                : Rp. 80.000.000,-

4.      Berdasarkan pelaksanaannya sesuai dengan Capaian Target Kinerja Program Kegiatan telah mencapai 100 %, yang akan penulis jelaskan secara rinci dalam bagian-bagian lainnya.


3.2.1       PELAKSANAAN KEGIATAN

Adapun rincian lebih lanjut dari pelaksanaan kegiatan pada penjelasan penganggaran dan pelaksanaan diatas , sebagai berikut:

A.    Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
                  Program Rumah Swadaya Masyarakat,Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) th. 2012/2013 dilaksanakan di 4 (empat) Kecamatan yaitu :
·         Kecamatan Gerung
ü  Desa Babussalam
ü  Desa Gapuk
ü  Desa Sukamakmur
·         Kecamatan Kuripan
ü  Desa Kuripan Induk
ü  Desa Kuripan Giri Solok
ü  Desa Kuripan Selatan
ü  Desa Kuripan Utara
·         Kecamatan Kediri
ü  Desa Montong Are
·         Kecamatn Gunung Sari
ü  Desa Gelangsar
ü  Desa Penimbung

                  Dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan BSPS mendirikan Unit Pelaksanaan Kegiatan (UPK) sebagai pelaksana kegiatan di Desa/Kelurahan dengan kepengurusan yaitu Ketua,Seketaris,Bendahara dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM).

            Dari jumlah 1.877 unit yang diverifikasi lapangan oleh Tim Pendamping Masyarakat (TPM) maka yang lolos sebanyak 1.372 unit Rumah Tidak Layak Huni dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Penyedia Rumah Swadaya Wilaya
            Berdasarkan Peraturan Kementerian Perumahan Rakyat Nomor : 14 Tahun 2011 pasal 19 ayat 1 tentang tata cara pembayaran / pencairan Dana Bantuan Stimulan Perumahan (BSPS) dilakukan dalam 2 tahap, yaitu;
ü  Tahap pertama sebanyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah dana bantuan stimulan untuk masing-masing penerima bantuan stimulan yang disetujui ketua pokja Kabupaten/Kota
ü  Tahap kedua paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah dana bantuan stimulan  untuk masing-masing penerima bantuan stimulan setelah pekerjaan direalisasikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari DED yang disetujui pokja Kabupaten /Kota.

               Ketua pokja Kabupaten/Kota memberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan hurup b setelah mendapat laporan kemajuan pekerjaan dari Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).Proses pencairan dana dari kemenpera langsung di transfer ke rekening Penerima Bantuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Bank BRI Cabang Lombok Barat.Proses pencairan dana dari kemenpera langsung di transfer ke rekening Penerima Bantuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Bank BRI Cabang Lombok Barat.

               Pencairan dana tahap pertama telah dilakukan pada tanggal 27 Desember 2012 oleh masing-masing penerima bantuan didampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Dana yang telah diterima diperuntukkan untuk pembelian bahan bangunan oleh masing-masing MBR sesuai dengan proposal pengajuan  tahap I yang telah dievaluasi oleh tim dari Kementerian Perumahan Rakyat.

               Pencairan tahap ke II dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan mulai tanggal 01 maret 2013 di transfer  langsung ke rekening toko bahan bangunan yang telah ditunjuk dan disetujui oleh masing-masing Kelompok Penerima Bantuan (KPB),yang berjumlah 22 (dua puluh dua) toko Bahan Bangunan yang ada di Kota Lombo Barat.Sampai Dengan Saat ini Seluruh Dana Dari Kementerian Perumahan Rakyat Sebesar Rp. 4.116.000.000,-( empat milyar seratus enam belas juta rupiah) Sudah Ditransfer ke Rekening Pemilik Toko Bahan Bangunan di Lombok Barat.Toko Bahan Bangunan yang di tunjuk adalah Hasil Kesepakatan kelompok penerima bantuan tidak ada intervensi dari DKPD menangani Kegiatan BSPSPemilik Toko Memiliki Kewajiban  Melayani KPB (Kelompok Penerima Bantuan ) dan mengantarkan Barang Sampai di Rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) Sebagai Penerima Bantuan, Tidak diperkenankan memberikan uang, Seluruhnya Dalam Bentuk Barang Sebagaimana Surat Edaran Kementerian Perumahan Rakyat.
B.     Badan Usaha Desa (BUMDES)

            Dalam program ini pelaksanaannya terbagi dalam beberapa item kegiatan, yang didalamnya terdapat rincian sbb :

a.Memfasilitasi Pembentukan BUMDes
ü  Tujuan dalam kegiatan Memfasilitasi pembentukan BUMDes adalah untuk mengarahkan pemerintah desa dalam pembentukan BUMDes yang benar dan tepat, baik dari sisi struktur anggotanya maupun tugas pokok dan fungsi dari anggota BUMDes tersebut.
ü  selain yang disebutkan diatas, memfasilitasi pembentukan BUMDes adalah untuk tercapainya sinkronisasi antara      badan yang mengurusi BUMDes (dalam hal ini BPMPD) dengan BUMDes itu sendiri. Sehingga kesejahteraan anggota BUMDes dapat terwujud.

b. Pembinaan
ü  Kegiatan ini sudah terlaksana diseluruh desa yang memiliki BUMDes. Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk pengembangan manajemen dan  sumber daya manusia dalam pengelolaan BUMDes. Sehingga BUMDes yang ada dapat terus maju dan berkembang. Pembinaan ini dilakukan setiap dua kali setahun di setiap desa.
ü  Pembinaan tersebut ada juga bertujuan untuk pengembangan usaha dan permodalan. Disini anggota diajarkan bagaimana mengembangkan usaha dan meningkatkan modal usaha yang dimilikinya.

c. Pengawasan
ü  Pengawasan dilaksanakan dua kali dalam setahun di setiap desa atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja anggota BUMDes untuk terus mengembangkan dan memajukan BUMDes tersebut. Pengawasan ini dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.

e. Pemberian Sanksi
ü  Pemberian sanksi dilakukan apabila ada anggota BUMDes yang tidak menaati aturan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian permanen.

Melalui Pengelolaan Badan Usaha milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Lombok,telah memberi banyak pembelajaran yang bermanfaat dalam pengembangan masyarakat terutama peningkatan partisipasi masyarakat dalam merancang kerangka pengembangan usaha berbasis lokal dengan mengoptimalkan potensi desa yang ada agar dapat mendorong peningkatan pendapatan asli desa dan peningkatan taraf ekonomi masyarakat perdesaan. Disadari bahwa saat ini BUMDes belum dapat memaksimalkan peran sebagai Lembaga ekonomi desa yang berposisi sebagai penyangga utama perekonomian desa, ada beberapa hal yang dapat dijadikan indikator pencapaian hasil utamanya pada aspek infrastruktur BUMDes (Kelembagaan, Kepengurusan yang jelas, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) yang selanjutnya di Badan Hukumkan melalui Akte Notaris, satandar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuan penyelenggaraan organisasi BUMDes, disamping itu BUMDes hari ini telah merancang usahanya berdasarkan potensi desa dan kebutuhan dasar warga.

Untuk dapat mendorong BUMDes menjalankan fungisnya sebagai penyangga ekonomi masyarakat desa yang berimplikasi pada peningkatan pendapatan asli desa dan masyarakat, maka upaya peningkatan kapasitas pengurus BUMDes, dan elemen lainnya, serta mendorong mereka agar dapat melakukan pelayanan dan penguatan kepada kelompok-kelompok ekonomi masyarakat di masing-masing desa merupakan hal yang mutlak untuk dilaksanakan. Oleh karena itu menjadi tugas utama bagi Pendamping Lapangan sebagai bagian dari perpanjangan tangan program agar dapat memastikan meningkatnya sumberdaya masyarakat dalam mengelola kelembagaan mereka dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya penginternalisasian Nilai-nilai Tata Kepemerintahan Lokal yang Demokratis (TKLD).
           
            Sekaitan dengan tugas dan tanggung jawab Pendamping Lapangan yang cukup berat, maka mereka harus memiliki sumberdaya dan kapasitas yang memadai sehingga mereka dapat menjalankan agenda-agenda pendampingan dengan baik, terukur dan memiliki manfaat terhadap peningkatan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Lombok Barat. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bekerjasama dengan Jaringmas sebagai Mitra ACCESS akan melakukan Penguatan Kapasitas Tenaga Pendamping Lapangan agar terbangun kesamaan Pemahaman dan strategi dalam melakoni tugas-tugas pendampingan yang pada intinya mereka dapat menjadi gudang solusi dan mediator terhadap semua permasalahan dan kebutuhan yang dihadapi Oleh BUMDes di masing-masing desa dampingan.
           
            Pendamping Lapangan Merupakan Perwakilan dari LSM/KSM,Peran utamanya adalah sebagai Pelatih, Motivator, dan mediator terhadap Pengurus BUMDes. Peran fasilitasi diskusi di masyarakat dan asistensi akan dilakukan terhadap proses-proses pengelolaan usaha dan manajemen keuangan. Peran lainnya adalah mendorong dan memfasilitasi proses  refleksi dan persiapan pada setiap kegiatan yang akan dilakukan. Pendamping Lapangan juga dituntut mampu mendorong BUMDes  untuk memunculkan gerakan-gerakan pengembangan program berdasarkan apa yang dimiliki masyarakat, melakukan pendampingan, mentoring dan coaching terhadap kinerja Pengurus BUMDes, menyediakan layanan untuk kebutuhan pengembangan metodologi pembelajaran partisipatif dan memperlancar proses fasilitasi dimasyarakat, serta melakukan dokumentasi terhadap perkembangan penggunaan pendekatan SBA di lapangan. Untuk dapat melaksanakan peran dan tugas tersebut, Pendamping Lapangan disyaratkan harus mempunyai pengalaman memfasilitasi, memiliki kemampuan coaching, mentoring dan kemampuan analitis serta kemampuan untuk menginisiasi/mendorong networking antar pihak.

            Kriteria tersebut disadari cukup berat dan sebagian diantaranya sulit terpenuhi, sehingga untuk menjamin Pendamping Lapangan dapat menjalankan peran dan tugas dengan baik akan dilakukan Pelatihan bagi Pendamping Lapangan.

Keberadaan BUMDes dilandasi oleh Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan  daerah. dari undang-undang tersebut pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah melahirkan Peraturan tentang tatacara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bantaeng. Selain dari regulasi tersebut BUMDes juga berdasar hukumkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 dan pada tahun 2010 Departemen dalam Negeri merumuskan Permendagri 39, skb 4 mentri 2009, dan yang lainnya sudah ada sebelum kita bentuk.

SKB 4 mentri memuat tentang aturan (regulasi) untuk menjembatangi lembaga-lembaga kuangan mikro yang ada di desa agar tidak terjadi tumpan tindih,Hal ini menjawab kendala terjadinya kesan bahwa BUMDes mematikan usaha lain.Pada tahun 2009 di beberapa daerah sudah membentuk bumdes.Potensi pengelolaa ekonomi di desa sudah ada seperti koperasi.Lembaga-lembaga kueangan yang ada didesa dapat diklasifikasi berdasarkan rujukkan regulasi.

3.2.2        PERMASALAHAN/KENDALA YANG DIHADAPI

a.       Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
§  Permasalahan/Kendala yang dihadapi :       
ü  beberapa rumah yang terkendala di legalitas, seperti pemiliknya tidak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tidak punya sertifikat tanah.

b.   Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
§  Permasalahan/Kendala yang dihadapi :
ü  Rendahnya sumber daya manusia dalam pengelolan BUMDes, sehingga BUMDes yang ada lama berkembang bahkan bankrut alias gulung tikar.
ü  Adanya unsur nepotisme dalam pengelolaan BUMDes sehingga sering kali menimbulkan konflik antar anggota BUMDes.
ü  Tidak bertanggung jawabnya masyarakat dalam pengembalian uang yang sudah dipinjam dari BUMDes.
ü  Tidak adanya aturan ketat dalam penyeleksian peminjam, sehingga kebanyakan peminjam menggunakan uang dari BUMDes bukan untuk mengembangkan usahanya, melainkan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari

3.2.3        LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN PERMASALAHAN

a.       Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
§     Penyelesaian Masalah :
ü  Membantu masyarakat dalam pelayanan bagi masyarkat yang belum mendapatkan KTP

b.      Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
§         Penyelesaian Masalah :
ü  Memfasilitasi pemerintah desa dalam menetapkan aturan yang jelas tentang pelaksanaan BUMDes.
ü  Pembinaan secara intensif dan terpadu yang dilakukan oleh Tim Pembina BPMPD kepada anggota BUMDes.
ü  Pengawasan yang ketat kepada pemerintah desa dan anggota BUMDes dalam memantau pelaksanaan BUMDes.
ü  Pemberian sanksi yang tegas kepada anggota BUMDes yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

3.3  PELAPORAN

Dalam mekanisme pelaporan yang dilakukan oleh Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( BPMPD ) Kabupaten Lombok Barat adalah dengan melakukan Laporan Tahunan yang di sampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan BPMPD, untuk di evaluasi kinerja oleh pihak terkait.





























BAB VI
P E N U T U P


4.1 KESIMPULAN

Sesuai dengan apa yang telah penulis dapatkan mengenai kegiatan Kunjungan ke SKPD saat berlangsungnya Praktek Lapangan III dalam Penyusunan Laporan Individu dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan pada Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( BPMPD ) telah berjalan dengan baik dan lancar, walaupun masih ada hambatan akan tetapi bisa diselesaikan dengan baik oleh tim yang telah dibentuk pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, sehingga seluruh proses kegiatan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

4.2 SARAN

Melalui Laporan ini penulis juga mengutarakan saran yang telah penulis sampaikan bahwasannya perlu adanya upaya dalam peningkatan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Lombok Barat agar masyarakat dapat berkmbang dan berpartisipasi dalam pelayanan pemerintah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat bekerja secara optimal.








DAFTAR PUSTAKA



Perda Lombok Barat Nomor 40 Tahun 2011 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahn Des Kabupaten Lombok Barat.

Laporan Keuangan BPMPD (Tahun 2012)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar