BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai lembaga pendidikan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri merupakan penggabungan STPDN dan IIP berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi
Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP)
Menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sesuai dengan visi IPDN
“Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang terpercaya dalam
mengemban tugas pengembangan ilmu, pembentukan perilaku kepamongan dan penyedia
kader pemerintahan yang terampil”, maka dalam aplikasinya ditempuh melalui tiga
jalur pendidikan yaitu pengajaran, pelatihan dan pengasuhan atau disingkat
dengan Jarlatsuh.
Praktek
Lapangan atau dalam tradisi perguruan tinggi lain akrab dengan istilah Kuliah
Kerja Nyata (KKN) adalah suatu kegiatan perkuliahan dan kerja lapangan yang
merupakan pengintegrasian dari pendidikan dan pengajaran (dikjar), penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat (Lit & PPM) oleh mahasiswa secara
pragmatis, berdimensi luas melalui pendekatan interdisipliner, komprehensif dan
lintas sektoral yang ditempuh pada semester akhir dengan beban minimal 130 SKS.
Sedangkan praktek lapangan yang diselenggarakan oleh Bagian Pelatihan sebagai
salah satu ciri khas IPDN dilaksanakan setiap akhir semester genap dan
berjenjang mulai tingkat Muda, Madya, Nindya hingga Wasana Praja, dan sebagai
bagian dari kurikulum maka kedudukan praktek lapangan adalah wajib, artinya
Praja diharuskan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan praktek lapangan
tanpa terkecuali.
Sebagai
sebuah tradisi akademik, sesuai dengan kurikulum dan kalender akademik IPDN
dikenal adanya 5 (lima) jenis penyelenggaraan praktek lapangan, yaitu:
1. Praktek
Lapangan I untuk Muda Praja (tingkat I) dilaksanakan pada semester II
2. Praktek
Lapangan II untuk Madya Praja (tingkat II), dilaksanakan pada semester IV
3. Praktek
Lapangan III untuk Nindya Praja (tingkat
III), dilaksanakan pada semester VI
4. Bhakti
Karya Praja (BKP)/Latsitarda Nusantara untuk Wasana Praja (tingkat IV),
dilaksanakan pada semester VII
5. Magang
untuk Wasana Praja dilaksanakan pada semester VIII.
Tahapan
penyelenggaran praktek lapangan disesuaikan dengan kompleksitas masalah dan tingkat
kemampuan Praja. Bagi Nindya Praja, diasumsikan tingkat permasalahan yang
dihadapi di lokasi praktek lapangan sudah semakin kompleks dan berada pada
jenjang yang lebih tinggi dalam tingkatan kepemerintahan yakni kabupaten/kota.
Sehingga dalam prakteknya, Nindya Praja diharapkan mampu menelaah/menganalisis secara menyeluruh permasalahan
penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, pembangunan dan kemasyarakatan di
tingkat kabupaten/kota berikut solusinya. Semakin tinggi tingkatan Praja
berkorelasi terhadap kompleksitas masalah yang dihadapi sehingga membutuhkan
kemampuan dan pemahaman yang memadai sesuai dengan materi perkuliahan dan
pelatihan yang sudah diperoleh di kelas.
Praktek
Lapangan III merupakan salah satu program kerja yang di peruntukkan kepada
satuan Nindya Praja. Khusus bagi satuan Nindya Praja Kampus NTB, kegiatan
Praktek Lapangan III dilaksanakan di setiap Badan/Dinas/Kantor yang ada di
Kabupaten Lombok Barat. Praja yang di tempatkan pada masing-masing
Badan/Dinas/Kantor berjumlah dua puluh satu orang praja. Salah satu Badan yang
menjadi lokasi Praktek Lapangan III untuk satuan Nindya Praja tersebut adalah
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) yang bertempat di
Kabupaten Lombok Baraet.
Praktek
lapangan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat pada dasarnya merupakan
pengamalan praktis ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dilakukan oleh
sebuah perguruan tinggi secara melembaga melalui metode ilmiah langsung kepada
masyarakat yang membutuhkannya dalam upaya ikut serta menyukseskan
penyelenggaraan program pemerintah dan pemerintah daerah melalui transfer of knowledge, transfer of ability
dan transfer of value. Di samping
itu, pengabdian kepada masyarakat juga berfungsi memberikan pengalaman belajar
kepada Praja untuk hidup di tengah masyarakat dengan membantu memecahkan
berbagai masalah yang dihadapinya melalui keterpaduan dharma
pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara
interdisipliner dan antar sektor.
Salah
satu tempat bagi praja untuk melaksanakan Praktek Lapangan III yaitu pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD) merupakan suatu badan yang terbentuk sesuai Peraturan
Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang rincian
tugas, fungsi dan tata kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Kabupaten Lombok Barat dengan tujuan sebagai Badan yang menjembatani
kegiatan masyarakat guna meningkatkan kemandirian masyarakat melalui
program/kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat atau dengan kata lain
memberdayakan masyarakat di Kabupaten Lombok Barat. Keterlibatan praja IPDN
diharapkan mampu memahami berbagai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta
program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok
Barat khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
1.2.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGUNAAN PRAKTEK
LAPANGAN III
1.2.1.
MAKSUD
Praktek
Lapangan III ini dimaksudkan agar Praja dapat memahami dan mengenal situasi
lingkungan kantor yang sesungguhnya sehingga nantinya akan ada kesiapan untuk
dapat kembali kedaerah masing-masing dan dapat mengabdikan diri kepada daerah
dan siap ketika ditempatkan diseluruh Instansi Pemerintah yang ada nantinya.
1.2.2.
TUJUAN
Berdasarkan perumusan masalah di atas, tujuan Praktek
Lapangan III adalah :
a.
Untuk
mengetahui Dasar Hukum Pembentukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD)
b.
Untuk
mengetahui bagaimana struktur organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD)
c.
Untuk mengetahui tugas
pokok dan fungsi setiap bidang yang terdapat dalam Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
BAB
II
GAMBARAN
UMUM BPMPD
2.1
DASAR HUKUM
PEMBENTUKKAN
BPMPD
Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintah Desa Kabupaten Lombok Barat dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang
rincian tugas, fungsi dan tata kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Lombok Barat.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa merupakan
unsur pendukung tugas kepala daerah, yang
memiliki kedudukan sebagai unsur penunjang pemerintahan daerah yang dipimpin
oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dibidang pemberdayaan
masyarakat dan pemerintahan desa.
Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugasnya
menyelenggarakan fungsi yaitu, penyusunan rencana strategis dibidang
pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; Perumusan kebijakan teknis,
penyusunan program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa; Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerindahan daerah Bidang
pemerintahan desa, pengembangan desa, pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan
sumber daya alam dan teknologi tepat guna serta pemberdayaan ekonomi
masyarakat; Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Pelaksanaan
kegiatan penata usahaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
Pembinaan terhadap unit pelaksanaan Teknis Badan dibidang Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.2
STRUKTUR
ORGANISASI BPMPD
Struktur Organisasi
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lombok
Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang organisasi
perangkat daerah.
Bagan Struktur Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa :
Susunan Organisasi Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terdiri dari :
a)
Kepala
Badan
b)
Sekretariat
terdiri dari :
Ø Sub Bagian Program
Ø Sub Bagian Keuangan
Ø Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c)
Bidang
Pemerintahan Desa terdiri dari :
Ø
Sub
Bidang Tata Pemerintahan Desa
Ø
Sub
Bidang Administrasi Desa
d)
Bidang
Pengembangan Desa terdiri dari :
Ø Sub Bidang Pengenbangan Desa
Ø Sub Bidang Profil Desa dan Lomba Desa
e)
Bidang
Kelembagaan dan Sosial Budaya terdiri dari :
Ø Sub Bidang Kelembagaan Desa
Ø Sub Bidang Sosial Budaya Masyarakat
f)
Bidang
Pemberdayan Ekonomi dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam terdiri dari :
Ø
Sub
Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
Ø
Sub
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Lembaga Ekonomi Masyarakat
2.3
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
a.
Sekretariat
Sekretariat Badan
Pemberdayaan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan
pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Badan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris mempunyai
fungsi sebagai berikut:
ü
Penyelenggaraan
administrasi umum, rumah tangga dan perlengkapan
ü Penyelenggaraan administrasi Keuangan dan Kepegawaian
ü Pelaksanaan pembinaan pelaksanaan administrasi umum,
keuangan dan kepegawaian
ü Penyalenggaraan pembinaan kelembagaan dan
ketatalaksanaan
ü Penyiapan bahan rancangan dan pendokumentasian
perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan dan hubungan masyarakat
ü Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait
ü Penyusunan laporan hasil kegiatan Sekretariat
1)
Sub Bagian Program
Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan dan mempersiapkan
penyusunan perencanaan dan program kerja tahunan Badan, memyiapkan bahan
kebijakan teknis perencanaan, evaluasi pelaksanaan program/kegiatan di
Lingkngan Badan.
2)
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan anggaran program kerja,
pengelolaan administrasi keuangan rutin, urusan pembukuan dan menyusun
pertanggungjawaban, urusan perbendaharaan anggaran belanja Badan serta
pembinaan administrasi keuangan pembangunan di Lingkungan Badan.
3)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
melakukan pengelolaan
ketatausahaan, rumah tangga dan pembinaan serta pengurusan administrasi mum
kepegawaian di Lingkungan Badan.
b.
Bidang Pemerintahan Desa
Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di Bidang
pemerintahan Desa.
Untuk melaksanakan
tugasnya, Bidang
Pemerintahan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
ü Penyusunan kebijakn daerah yang berhubungan dengan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
ü Fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan
desa
ü Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi
pemerintahan desa
ü Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan administrasi
pemerintahan desa
ü Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam
rangkan pelaksanaan tugas dan,
ü Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dibidang
pemerintahan Desa.
1)
Sub Bidang Tata Pemerintahan Desa
Sub Bidang Tata Pemerintahan Desa dipimpin oleh
seorang kepala yang berada
dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
Sub Bidang Tata Pemerintahan Desa mempunyai
rincian tugas sebagai berikut:
ü Menyusun
rencana kerja tahunan sub bidang tata pemerintahan desa sebagai pedoman kerja
ü Menyusun
petunjuk teknis pembinaan perangkat dan administrasi pemerintahan desa
ü Menyusun
petunjuk teknis dan fasilitasi pelaksanaan pencalonan, pemilihan dan
pengangkatan Kepala Desa dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
ü Menyusun
petunjuk teknis dan fasilitasi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa
ü Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan,
ü Membuat
laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas
2)
Sub Bidang Administrasi Desa
Sub Bidang Administrasi Desa untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Administrasi desa mempunyai
rincin tugas sebagai berikut:
ü Menyusun
rencana kerja tahunan sub bidang Tata Keuangan dan Inventaris Desa sebagian
pedoman kerja
ü Menyusun
petunjuk teknis pembinaan dan pemantauan pengelolaan keuangan bantuan dana dan
subsidi desa
ü Menyusun
petnjuk teknis pembinaan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja
desa
ü Memfasilitasi
pengelolaan keuangan desa dalam rangka peningkatan sumber pendapatan serta
pemeliharaan kekayaan desa
ü Menginventarisasi
dan membuat laporan perkembangan desa, kekayaan desa seperti : tanah pecatu,
tanah kas desa dan sarana desa lainnya.
ü Mengadakan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata keuangan dan inventaris desa
ü Mengadakan
pembinaan administrasi keuangan desa, dan
ü Membuat
laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas
c.
Bidang Pengembangan Desa
Bidang Pengembangan Desamempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang
pengembangan desa dan penyusunan program serta profil desa.
Untuk melaksanakan
tugasnya,
Bidang Pengembangan Desa mempunyai
fungsi sebagai
berikut:
ü Penyusunan kebijakan daerah yang berhubungan dengan
pengembangan desa
ü Fasilitasi penyelenggaraan pengembangan desa
ü Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengembangan
desa
ü Monitoring dan evaluasi serta pelaporan
penyelenggaraan pengembangan desa
ü Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam
rangka pelaksanaan tugas, dan
ü Penysunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dibidang
pemerintahan Desa
1)
Sub Bidang Pengembangan Desa
Sub Bidang Pengembangan Desa mempunyai tugas sebagai berikut :
ü Menyusun rencana kerja tahunan sub bidang
pengembangan desa sabagai pedoman kerja
ü Menyiapkan dan mengolah data desa miskin,
terbelakang, kumuh, padat penduduk
ü Memfasilitasi pembentukan, pemekaran,
penggabungan dan penghapusan desa
ü Pembinaan, pengawasan dan supervise
penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa
ü Monitoring dan evaluasi serta pelaporan
penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa
ü Menginventarisasi masalah yang timbul dalam
pelaksanaan kgiatan pengembangan desa dan mencari solusi pemecahannya
ü Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pengembangan desa, dan
ü Membuat laporan secara berkala terhadap
pelaksanaan tugas
2)
Sub Bidang Profil Desa dan Lomba Desa
Sub Bidang Profil Desa dan Lomba Desa untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Profil Desa dan Lomba Desa mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
ü Menyusun
rencana kerja tahunan sub bidang penyusunan program dan profil desa sebagai
pedoman kerja
ü Memfasilitasi dan mengadakan pembinaan
terhadap pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan desa
ü Mengadakan pemantauan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan penyusunan program desa
ü Menginventarisasi program proyek masuk
desa dan swadaya murni masyarakat
ü Mempersiapkan petunjuk teknis dan memberikan
bimbingan pelaksanaan lomba desa
ü Mempersiapkan petunjuk teknis dan
mengadakan pembinaan pengisian dan pengolahan profil desa
ü Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
penyusunan program dan profil desa, dan
ü Membat laporan secara berkala terhadap
pelaksanaan tugas
d.
Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya
Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan kelembagaan dan sosial bdaya masyarakat desa.
Untuk
melaksanakan tugasnya, Bidang
kelembagaan dan sosial budaya mempunyai fungsi sebagai
berikut:
ü Penyusunan Kebijakan
daerah yang berhubungan dengan penguatan kelembagaan dan sosial budaya
masyarakat desa
ü Fsilitasi penguatan kelembagaan dan sosial budaya
masyarakat desa
ü Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kelembagaan
dan sosial budaya masyarakat desa
ü Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kelembagaan
dan sosial budaya masyarakat desa
ü Pelaksanaan koordinasi dengan nit kerja terkait dalam
rangka pelaksanaan tugas, dan
ü Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di
bidang pemerintahan desa
1)
Sub Bidang Kelembagaan Desa
Sub Bidang Kelembagaan Desa untuk melaksanakan tugas
dan fungsinya,
Sub Bidang
Kelembagaan Desa mempunyai rincian tugas sebagai berikut
:
ü
Menyusun
rencana kerja tahunan
ü
Menginventarisasi
kelembagaan masyarakat di desa
ü
Menyiapkan
petunjuk teknis dalam rangka penguatan lembaga kemasyarakatan desa
ü
Melaksanakan
bimbingan teknis dalam rangka penguatan lembaga kemasyarakatan desa
ü
Melaksanakan
bimbingan , pembinaan dan pengawasan secara kontinu dan berkesinambungan terhadap
kelembagaan masyarakat
ü
Mengadakan
monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kelembagaan masyarakat desa, dan
ü
Membuat
laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas
2)
Sub Bidang Sosial Budaya Masyarakat
Sub bidang Sosial Budaya Untuk melaksanakan
tugasnya mempunyai
rincian tugas sebagai berikut;
ü Menyusun rencana kerja tahunan
ü Menyusun kebijakan daerah mengenai pemberdayaan adat
dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
ü Menyusun pedoman, norma, standar, kriteria, dan
prosedur dibidang pemberdayaan adat dan pengembangan kehidupan sosial budaya
masyarakat desa
ü Koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga adat
dan budaya
ü Pembinaan dan supervise pemberdayaan lembaga adat dan
budaya skala
ü Monitoring dan evaluasi pemberdayaan lembaga adat dan
budaya, dan
ü Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan
tugas.
e. Bidang
Pemberdayaan Ekonomi dan
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam mempunyai
tugas melaksanakan pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam desa.
Untuk
melaksanakan tugasnya,
Bidang Pemberdayaan Ekonomi
dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi
sebagai berikut:
ü
Penyusunan kebijakan daerah yang berhbungan dengan
pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam desa
ü
Fasilitasi
pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan pemanfaatan sumber daya alam desa
ü
Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya
alam desa
ü
Monitoring
dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya
alam desa
ü
Pelaksanaan
koordinasi dengan unit kerja terkait
dalam rangka pelaksanaan tugas, dan
ü
Penyusunan
laporan hasil pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan ekonomi dan
pemanfaatan sumber daya alam
1)
Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna,
Untuk
melaksanakan tugasnya,
Sub Bidang Pemanfaatan
Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai Rincian tugas
sebagai berikut :
ü Menyusun
rencana kerja tahunan sub
bidang pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
ü Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam
pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
ü Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
pemanfaatan lahan dan pesisir pedesaa
ü Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemanfaatan
lahan dan pesisir pedesaan
ü Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kebutuhan
teknologi tepat guna bidang pedesaan
ü Monitoring dan evaluasi pelaporan pemanfaatan
teknologi tepat guna bidang pedesaan
ü Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan
dan kerjasama teknologi pedesaan
ü Menyelenggarakan pemasyarakatan dan kerjasama
teknologi pedesaan
ü Monitoring dan evaluasi pemasyarakatan dan kerjasama
teknologi pedesaan, dan
ü Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan
tugas
2)
Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Lembaga Ekonomi
Masyarakat
Sub bidang Pembinaan dan pengembangan usaha lembaga
ekonomi masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut :
ü Menyusun rencana kerja tahunan sub bidang pembinaan
dan pengembangan usaha lembaga ekonomi masyarakat
ü Menyelenggarakan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat
desa
ü Menyelenggarakan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin
ü Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan
pemberdayaan ekonomi penduduk miskin
ü Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan
ekonomi penduduk miskin
ü Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan
pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat desa
ü Mengembangkan usaha ekonomi keluarga dan kelompok
masyarakat desa
ü Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan
usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat desa, dan
ü Menyusun laporan secara berkala terhadap pelaksanaan
tugas
f. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok
jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan
sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari
sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai
kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap jabatan fungsional dipimpin
oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
III
PENYELENGGARAAN
KEGIATAN BPMPD
SUB
BIDANG PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
3.1 PERENCANAAN
Dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan
daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasionalPerencanaan
sebagai langkah awal yang
harus dilakukan oleh instansi pemerintah yang menjabarkan suatu program-program
kegiatan yang akan dijalankan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah
maupun masyarakat. Pada Sub Bidang Pemanfaatan
Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
Adapun rencana strategi pada
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mencakup visi dan misi sebagai salah
satu pedoman pelaksanaan tugas. Visinya yaitu : “Terwujudya Kemandirian
Masyarakat melalui pemberdayaan Masyarakat Pedesaan”. Sementara Misinya yaitu :
“Meningkatkan Ketahanan Masyarakat Desa dalam seluruh aspek kehidupan melalui
pengembangan kemampuan, kemandirian dan peran aktif masyarakat dalam
pembangunan”.
3.2 PENGANGGARAN
DAN PELAKSANAAN
Dalam
Penganggaran dan Pelaksanaan
kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat pada Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi tepat Guna tahun
2012/2013 mengelola beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai DPA SKPD
sebesar Rp. 189.106.250.
yang bersumber dari pagu APBD Kabupaten.
Realisasi
Pelaksanaan Program kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pada Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna pada tahun anggaran 2012/2013 sebagai berikut:
a.
Bantuan Stumulan
Perumahan Swadaya (BSPS) dengan dana 2 kali termin yaitu termin pertama Rp.3.000.000,- dan termin kedua Rp.3.000.000,- sehingga menjadi
Rp.6.000.000,- per MBR. Tahun 2012 target
pembangunan rumah swadaya sekitar 250.000 unit..
b.
Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes), Pemerintahan Desa ( BPMPD ) Kabupaten
Lombok Barat Tahun 2012, anggaran dalam
DPA-SKPD sebesar Rp. 189.106.250. yang bersumber dari Jumlah anggaran APBD Kabupaten
dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran
BUMDes
Lokasi
Kegiatan : Sekotong Timur (Kecamatan
Sekotong)
Jumlah Anggaran : Rp. 1.000.000.000,-
2. Anggaran
BUMDes
Lokasi
Kegiatan : Nyiur Lumbang
Jumlah Anggaran : Rp. 1.000.000.000,-
3. Pembentukan
Pasar Desa
Lokasi
Kegiatan : Desa Telaga
waru
Jumlah Anggaran : Rp. 80.000.000,-
4. Berdasarkan
pelaksanaannya sesuai dengan Capaian Target Kinerja Program Kegiatan telah
mencapai 100 %, yang akan penulis jelaskan secara rinci dalam bagian-bagian
lainnya.
3.2.1
PELAKSANAAN
KEGIATAN
Adapun rincian lebih lanjut dari pelaksanaan kegiatan
pada penjelasan penganggaran dan pelaksanaan diatas
, sebagai berikut:
A.
Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS)
Program
Rumah Swadaya Masyarakat,Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS) th. 2012/2013 dilaksanakan
di 4 (empat)
Kecamatan yaitu :
·
Kecamatan Gerung
ü Desa Babussalam
ü Desa Gapuk
ü Desa Sukamakmur
·
Kecamatan Kuripan
ü Desa Kuripan Induk
ü Desa Kuripan Giri Solok
ü Desa Kuripan Selatan
ü Desa Kuripan Utara
·
Kecamatan Kediri
ü Desa Montong Are
·
Kecamatn Gunung
Sari
ü Desa Gelangsar
ü Desa Penimbung
Dalam pelaksanaan kegiatan
dilapangan BSPS mendirikan Unit Pelaksanaan Kegiatan (UPK) sebagai pelaksana
kegiatan di Desa/Kelurahan dengan kepengurusan yaitu Ketua,Seketaris,Bendahara
dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM).
Dari jumlah 1.877 unit
yang diverifikasi lapangan oleh Tim Pendamping Masyarakat (TPM) maka yang lolos
sebanyak 1.372 unit Rumah Tidak Layak Huni dan telah ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen Penyedia Rumah Swadaya Wilaya
Berdasarkan
Peraturan Kementerian Perumahan Rakyat Nomor : 14 Tahun 2011 pasal 19 ayat 1
tentang tata cara pembayaran / pencairan Dana Bantuan Stimulan Perumahan (BSPS)
dilakukan dalam 2 tahap, yaitu;
ü
Tahap pertama sebanyak 50% (lima puluh
persen) dari jumlah dana bantuan stimulan untuk masing-masing penerima bantuan
stimulan yang disetujui ketua pokja Kabupaten/Kota
ü Tahap
kedua paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah dana bantuan
stimulan untuk masing-masing penerima bantuan stimulan setelah pekerjaan
direalisasikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari DED yang disetujui
pokja Kabupaten /Kota.
Ketua pokja
Kabupaten/Kota memberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan hurup
b setelah mendapat laporan kemajuan pekerjaan dari Tenaga Pendamping Masyarakat
(TPM).Proses pencairan dana dari kemenpera langsung di transfer ke rekening
Penerima Bantuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Bank BRI Cabang
Lombok Barat.Proses pencairan dana dari kemenpera langsung di transfer ke
rekening Penerima Bantuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Bank
BRI Cabang Lombok Barat.
Pencairan dana tahap pertama telah dilakukan pada
tanggal 27 Desember 2012 oleh masing-masing penerima bantuan didampingi oleh
Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Dana yang telah diterima diperuntukkan untuk pembelian bahan bangunan oleh
masing-masing MBR sesuai dengan proposal pengajuan tahap I yang telah
dievaluasi oleh tim dari Kementerian Perumahan Rakyat.
Pencairan
tahap ke II dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran perihal tata cara penarikan
dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan mulai tanggal
01 maret 2013 di transfer langsung ke rekening toko bahan bangunan yang
telah ditunjuk dan disetujui oleh masing-masing Kelompok Penerima Bantuan
(KPB),yang berjumlah 22 (dua puluh dua) toko Bahan Bangunan yang ada di Kota
Lombo Barat.Sampai Dengan Saat ini Seluruh Dana Dari Kementerian Perumahan
Rakyat Sebesar Rp. 4.116.000.000,-( empat milyar seratus enam belas juta
rupiah) Sudah Ditransfer ke Rekening Pemilik Toko Bahan Bangunan di Lombok
Barat.Toko Bahan Bangunan yang di tunjuk adalah Hasil Kesepakatan kelompok penerima
bantuan tidak ada intervensi dari DKPD menangani Kegiatan BSPSPemilik Toko
Memiliki Kewajiban Melayani KPB (Kelompok Penerima Bantuan ) dan
mengantarkan Barang Sampai di Rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
Sebagai Penerima Bantuan, Tidak diperkenankan memberikan uang, Seluruhnya Dalam
Bentuk Barang Sebagaimana Surat Edaran Kementerian Perumahan Rakyat.
B.
Badan Usaha Desa
(BUMDES)
Dalam
program ini pelaksanaannya terbagi dalam beberapa item kegiatan, yang
didalamnya terdapat rincian sbb :
a.Memfasilitasi
Pembentukan BUMDes
ü Tujuan
dalam kegiatan Memfasilitasi pembentukan BUMDes adalah untuk mengarahkan
pemerintah desa dalam pembentukan BUMDes yang benar dan tepat, baik dari sisi
struktur anggotanya maupun tugas pokok dan fungsi dari anggota BUMDes tersebut.
ü selain
yang disebutkan diatas, memfasilitasi pembentukan BUMDes adalah untuk
tercapainya sinkronisasi antara badan
yang mengurusi BUMDes (dalam hal ini BPMPD) dengan BUMDes itu sendiri. Sehingga
kesejahteraan anggota BUMDes dapat terwujud.
b. Pembinaan
ü Kegiatan
ini sudah terlaksana diseluruh desa yang memiliki BUMDes. Pelaksanaan kegiatan
ini dimaksudkan untuk pengembangan manajemen dan sumber daya manusia dalam pengelolaan BUMDes.
Sehingga BUMDes yang ada dapat terus maju dan berkembang. Pembinaan ini
dilakukan setiap dua kali setahun di setiap desa.
ü Pembinaan
tersebut ada juga bertujuan untuk pengembangan usaha dan permodalan. Disini
anggota diajarkan bagaimana mengembangkan usaha dan meningkatkan modal usaha
yang dimilikinya.
c. Pengawasan
ü Pengawasan
dilaksanakan dua kali dalam setahun di setiap desa atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan. Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja anggota BUMDes
untuk terus mengembangkan dan memajukan BUMDes tersebut. Pengawasan ini
dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.
e. Pemberian Sanksi
ü Pemberian
sanksi dilakukan apabila ada anggota BUMDes yang tidak menaati aturan. Sanksi
tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara,
pemberhentian permanen.
Melalui Pengelolaan Badan Usaha milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Lombok,telah memberi banyak pembelajaran yang bermanfaat dalam pengembangan
masyarakat terutama peningkatan partisipasi masyarakat dalam merancang kerangka
pengembangan usaha berbasis lokal dengan mengoptimalkan potensi desa yang ada
agar dapat mendorong peningkatan pendapatan asli desa dan peningkatan taraf
ekonomi masyarakat perdesaan. Disadari bahwa saat ini BUMDes belum dapat
memaksimalkan peran sebagai Lembaga ekonomi desa yang berposisi sebagai
penyangga utama perekonomian desa, ada beberapa hal yang dapat dijadikan
indikator pencapaian hasil utamanya pada aspek infrastruktur BUMDes (Kelembagaan, Kepengurusan yang jelas, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga) yang
selanjutnya di Badan Hukumkan melalui Akte Notaris, satandar Operasional
Prosedur (SOP) yang menjadi acuan penyelenggaraan organisasi BUMDes, disamping
itu BUMDes hari ini telah merancang usahanya berdasarkan potensi desa dan
kebutuhan dasar warga.
Untuk dapat mendorong BUMDes menjalankan fungisnya sebagai penyangga
ekonomi masyarakat desa yang berimplikasi pada peningkatan pendapatan asli desa
dan masyarakat, maka upaya peningkatan kapasitas pengurus BUMDes, dan elemen
lainnya, serta mendorong mereka agar dapat melakukan pelayanan dan penguatan
kepada kelompok-kelompok ekonomi masyarakat di masing-masing desa merupakan hal
yang mutlak untuk dilaksanakan. Oleh karena itu menjadi tugas utama bagi
Pendamping Lapangan sebagai bagian dari perpanjangan tangan program agar dapat
memastikan meningkatnya sumberdaya masyarakat dalam mengelola kelembagaan mereka
dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip transparansi, partisipasi dan
akuntabilitas sebagai bagian dari upaya penginternalisasian Nilai-nilai Tata
Kepemerintahan Lokal yang Demokratis (TKLD).
Sekaitan dengan tugas dan tanggung jawab Pendamping Lapangan yang cukup
berat, maka mereka harus memiliki sumberdaya dan kapasitas yang memadai
sehingga mereka dapat menjalankan agenda-agenda pendampingan dengan baik,
terukur dan memiliki manfaat terhadap peningkatan pengelolaan Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) di Kabupaten Lombok Barat. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
bekerjasama dengan Jaringmas sebagai Mitra
ACCESS akan melakukan Penguatan Kapasitas Tenaga Pendamping Lapangan agar
terbangun kesamaan Pemahaman dan strategi dalam melakoni tugas-tugas
pendampingan yang pada intinya mereka dapat menjadi gudang solusi dan mediator
terhadap semua permasalahan dan kebutuhan yang dihadapi Oleh BUMDes di
masing-masing desa dampingan.
Pendamping Lapangan Merupakan Perwakilan dari LSM/KSM,Peran utamanya adalah sebagai Pelatih, Motivator, dan mediator terhadap
Pengurus BUMDes. Peran fasilitasi diskusi di masyarakat dan asistensi akan
dilakukan terhadap proses-proses pengelolaan usaha dan manajemen keuangan.
Peran lainnya adalah mendorong dan memfasilitasi proses refleksi dan persiapan pada setiap kegiatan
yang akan dilakukan. Pendamping Lapangan juga dituntut mampu mendorong
BUMDes untuk memunculkan gerakan-gerakan
pengembangan program berdasarkan apa yang dimiliki masyarakat, melakukan
pendampingan, mentoring dan coaching terhadap kinerja Pengurus BUMDes,
menyediakan layanan untuk kebutuhan pengembangan metodologi pembelajaran
partisipatif dan memperlancar proses fasilitasi dimasyarakat, serta melakukan
dokumentasi terhadap perkembangan penggunaan pendekatan SBA di lapangan. Untuk
dapat melaksanakan peran dan tugas tersebut, Pendamping Lapangan disyaratkan
harus mempunyai pengalaman memfasilitasi, memiliki kemampuan coaching,
mentoring dan kemampuan analitis serta kemampuan untuk menginisiasi/mendorong
networking antar pihak.
Kriteria tersebut disadari cukup berat dan sebagian diantaranya sulit
terpenuhi, sehingga untuk menjamin Pendamping Lapangan dapat menjalankan peran
dan tugas dengan baik akan dilakukan Pelatihan
bagi Pendamping Lapangan.
Keberadaan
BUMDes dilandasi oleh Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah. dari undang-undang
tersebut pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah melahirkan Peraturan tentang
tatacara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di
Kabupaten Bantaeng. Selain dari regulasi tersebut BUMDes juga berdasar hukumkan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 dan pada tahun 2010 Departemen dalam
Negeri merumuskan Permendagri 39, skb 4 mentri 2009, dan yang lainnya sudah ada
sebelum kita bentuk.
SKB 4 mentri
memuat tentang aturan (regulasi) untuk menjembatangi lembaga-lembaga kuangan
mikro yang ada di desa agar tidak terjadi tumpan tindih,Hal ini menjawab
kendala terjadinya kesan bahwa BUMDes mematikan usaha lain.Pada tahun 2009 di
beberapa daerah sudah membentuk bumdes.Potensi pengelolaa ekonomi di desa sudah
ada seperti koperasi.Lembaga-lembaga kueangan yang ada didesa dapat
diklasifikasi berdasarkan rujukkan regulasi.
3.2.2
PERMASALAHAN/KENDALA YANG DIHADAPI
a. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
§ Permasalahan/Kendala
yang dihadapi :
ü beberapa
rumah yang terkendala di legalitas, seperti pemiliknya tidak punya Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau tidak punya sertifikat tanah.
b. Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
§ Permasalahan/Kendala yang dihadapi :
ü Rendahnya
sumber daya manusia dalam pengelolan BUMDes, sehingga BUMDes yang ada lama
berkembang bahkan bankrut alias gulung tikar.
ü Adanya
unsur nepotisme dalam pengelolaan BUMDes sehingga sering kali menimbulkan
konflik antar anggota BUMDes.
ü Tidak
bertanggung jawabnya masyarakat dalam pengembalian uang yang sudah dipinjam
dari BUMDes.
ü Tidak
adanya aturan ketat dalam penyeleksian peminjam, sehingga kebanyakan peminjam
menggunakan uang dari BUMDes bukan untuk mengembangkan usahanya, melainkan
untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari
3.2.3
LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN PERMASALAHAN
a. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
§
Penyelesaian
Masalah :
ü
Membantu masyarakat dalam pelayanan bagi masyarkat yang belum mendapatkan
KTP
b. Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
§
Penyelesaian Masalah :
ü Memfasilitasi
pemerintah desa dalam menetapkan aturan yang jelas tentang pelaksanaan BUMDes.
ü Pembinaan
secara intensif dan terpadu yang dilakukan oleh Tim Pembina BPMPD kepada
anggota BUMDes.
ü Pengawasan
yang ketat kepada pemerintah desa dan anggota BUMDes dalam memantau pelaksanaan
BUMDes.
ü Pemberian
sanksi yang tegas kepada anggota BUMDes yang tidak melaksanakan tugas
sebagaimana mestinya.
3.3 PELAPORAN
Dalam
mekanisme pelaporan yang dilakukan oleh Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna pada
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( BPMPD ) Kabupaten Lombok
Barat adalah dengan melakukan Laporan Tahunan yang di sampaikan kepada Bupati
melalui Kepala Badan BPMPD,
untuk di evaluasi kinerja oleh pihak terkait.
BAB
VI
P E N U T U P
4.1
KESIMPULAN
Sesuai
dengan apa yang telah penulis dapatkan mengenai kegiatan Kunjungan ke SKPD saat berlangsungnya Praktek Lapangan III dalam Penyusunan
Laporan Individu dapat disimpulkan bahwa seluruh
kegiatan pada Sub
Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa ( BPMPD ) telah berjalan dengan baik dan lancar, walaupun
masih ada hambatan akan tetapi bisa diselesaikan dengan baik oleh tim yang telah
dibentuk pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, sehingga
seluruh proses kegiatan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
4.2
SARAN
Melalui Laporan
ini penulis juga mengutarakan saran yang telah penulis sampaikan bahwasannya perlu adanya upaya dalam peningkatan Sumber Daya Manusia
di Kabupaten Lombok Barat agar masyarakat dapat berkmbang dan berpartisipasi
dalam pelayanan pemerintah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat bekerja
secara optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Perda Lombok Barat Nomor 40 Tahun 2011 tentang
rincian tugas, fungsi dan tata kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan
Pemerintahn Des Kabupaten Lombok Barat.
Laporan Keuangan BPMPD (Tahun 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar