Rabu, 30 Oktober 2013

ANALISI PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMER 2 TAHUN 2011 TENTANG “PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA MEDAN”

BAB I
P E N D A H U L U A N


1.1.LATAR BELAKANG

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem Pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi (Otonomi Daerah). Perubahan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang mengamanatkan bahwa : “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Pemberian otonomi kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan peran serta masyarakat (participation) dalam pembangunan nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia. Melalui otonomi daerah, diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi Pancasila, pemerataan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi, karakteristik/kondisi khusus, dan keanekaragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk kepentingan itu semua tidak terlepas adanya dukungan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang disusun secara jelas, berdayaguna dan berhasil guna dengan tetap memperhatikan parameter atau rambu- rambu penyusunan Peraturan Daerah. Terkait dengan Peraturan Perundang-undangan, maka acuan yang harus digunakan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tersebut mengatur jenis Peraturan Daerah meliputi :
1. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota;
3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
Berbagai Peraturan Daerah telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun Peraturan Daerah yang dibentuk tersebut masih menimbulkan banyak permasalahan, baik aspek teknis, sistematika, maupun materi Perda yang bertentangan dengan norma hukum peraturan yang berada di atasnya, sehingga tidak jarang sebuah Perda dibatalkan oleh Depdagri melalui mekanisme eksekutif review atau judicial review.

1.2.RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dipetik bebrapa rumusan masalah terkait mengenai PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMER 2 TAHUN 2011  TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA MEDAN. Adapun rumusan maslahnya yaitu :
1.2.1.Bagaimana analisa mengenai PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 3    
TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA MEDAN
1.2.2.Apa dampak dari adanya TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA  MEDAN NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA MEDAN.

1.3.TUJUAN PENULISAN

Dalam pembuatan makalah ini, berdasarkan rumusan masalah maka ada beberapa tujuan yang dapat saya rumuskan, diantaranya :
1.3.1.Untuk mengetahui hasil dari analisa PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA MEDAN.
1.3.2.Sebagai masukan dari para pembaca bagi para akademisi di IPDN dan diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangn bagi Pemerintah Kota Medan kedepannya.












BAB II
P E M B A H A S A N


2.1.ANALISIS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMER 2 TAHUN 2011

Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh Daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan Daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing Daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, implementasi penataan kelembagaan perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas. Hal ini dimaksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Peraturan daerah mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Bahwa bentuk dan susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan. Peraturan daerah ini disusun dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Kota Medan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan peraturan pelaksanaannya membuka ruang untuk melakukan perubahan atas bentuk dan susunan organisasi perangkat daerah yang telah ditetapkan dengan pertimbangan beban tugas maupun dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah masing-masing. Perubahan dan/atau penambahan juga dapat dilakukan sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya. Dalam rentang dua tahun pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tersebut di atas bahwa pada bidang penanganan urusan pengelolaan keuangan yang semakin relatif besar memerlukan pengembangan organisasi baik pada tingkat dan jumlah jabatan struktural yang akan menangani tugas-tugas dimaksud sehingga diperlukan adanya perubahan. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tersebut juga dibutuhkan dalam rangka menyahuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten / Kota yang setelah melalui pembahasan dan pertimbangan berbagai aspek, organisasi perangkat daerah tersebut dibutuhkan pada Pemerintah Kota Medan.

2.2.DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMER 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA MEDAN.

Dasar hukum Perda nomer 2 tahun 2011 tentang  ‘’ Perubahan Atas Perda kota Medan Nomer 3 tahun 2009 tentang  Pembentukan Organisasi dan Tata erja Perangkat Daerah Kota Medan”, adalah sebagai berikut :
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pengelolaan Bantuan Bencana Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Bencana;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Propinsi dan Kabupaten/Kota;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
23. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 3).
Dari beberapa pencantuman peraturan perundang-undangan di atas yang dijadikan dasar hukum Perda Kota Medan Nomer 2 Tahun 2011, tampaknya perlu dicantumkan tentang landasan formil konstitusional pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah yakni; ”Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” yang dimuat paling atas sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan.

2.3.KONSIDERAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMER 2 TAHUN 2011

Konsiderans sebuah peraturan yang baik pada umumnya memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan. Khusus konsiderans Undang-Undang dan Peraturan Daerah harus memuat pokok-pokok pikiran yang mencakup unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis (lihat item 18 lampiran Undang-Undang No. 10 Tahun 2004).

-Filosofis ; menggambarkan bahwa peraturan yang dibuat berlandaskan pada kebenaran dan cita rasa keadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, kelestarian ekosistem, dan supremasi hukum.

-Sosiologis ; menggambarkan bahwa peraturan yang dibuat sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sosial masyarakat setempat.

-Yuridis ; menggambarkan bahwa peraturan yang dibuat mempunyai keterkaitan dengan peraturan yang telah ada, yang akan diubah atau yang akan dicabut.



























BAB III
P E N U T U P



3.1. KESIMPULAN
Peraturan daerah yang baik, selain harus memperhatikan substansi/konten peraturan, juga harus memperhatikan aspek teknis dan kaidah-kaidah formil penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 harus menjadi rambu-rambu dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Uraian di atas merupakan bagian dari kritisisasi terhadap peraturan perundang-undangan dalam bentuk peraturan daerah dengan menggunakan alat ukur yakni Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004, dari sederet yang diulas di atas tentu masih banyak yang perlu diperdebatkan lebih jauh terkait dengan kesempurnaan Peraturan Daerah ini.
Pribahasa ”Tiada Gading yang tak Retak” kiranya relevan diusung dalam kontek ini. Bagaimanapun rapi dan hati-hatinya seseorang dalam merumuskan konsep sebuah peraturan, pasti ada kekurangan dan kekeliruan, begitu juga pengkritik, sejauh apapun analisa yang digunakan tak luput dari kekurangan dan kekeliruan sehingga perdebatan dalam diskusi menjadi hal yang lazim demi kesempurnaan dan perbaikan di masa yang akan datang.




Sabtu, 06 Juli 2013

FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.  LATAR BELAKANG

Sistem administrasi kepegawaian adalah bagian dari administrasi negara yang kebijaksanaannya ditentukan dari tujuan yang ingin dicapai. Pola kebijaksanaannya tergantung pada bentuk negara yang dianut suatu negara, apakah federal ataukah kesatuan.
Kebijaksanaan dasar sistem administrasi kepegawaian di negara kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Teknis Administrasi Kepegawaian
Administrasi kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi yaitu fungsi manajerial, dan fungsi operatif (teknis). Fungsi manajerial berkaitan dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai. Sedangkan fungsi operatif (teknis), berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan fisik, meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemensiunan pegawai.




Secara umum fungsi administrasi kepegawaian meliputi:
Perencanaan Pegawai
Perencanaan pegawai dapat didefinisikan sebagai proses penentuan kebutuhan pegawai pada masa yang akan datang berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi dan persediaan tenaga kerja yang ada. Perencanaan pegawai merupakan bagian penting dari dan sebagai kontributor pada proses perencanaan strategis karena membantu organisasi dalam menentukan sumber-sumber yang diperlukan dan membantu menentukan apa yang benar-benar dapat dicapai dengan sumber-sumber yang tersedia.
Perencanaan pegawai yang baik akan memperbaiki pemanfaatan pegawai, menyesuaikan aktivitas pegawai dan kebutuhan di masa depan secara efisien, meningkatkan efisiensi dalam merekrut pegawai baru serta melengkapi informasi tentang kepegawaian yang dapat membantu kegiatan kepegawaian dan unit organisasi lainnya. Melalui perencanaan dapat diketahui kekurangan dibanding kebutuhan sehingga dapat dilakukan perekrutan pegawai baru, promosi, dan transfer secara proaktif sehingga tidak mengganggu kegiatan organisasi.
Dalam membuat perencanaan pegawai perlu diperhatikan faktor internal dan eksternal organisasi. Di samping itu, perlu pula diperhatikan langkah-langkah yang harus ditempuh sebagaimana dikemukakan Miller Burack dan Maryann.

Pengorganisasian Kepegawaian
Pengorganisasian adalah suatu langkah untuk menetapkan, menggolong-golongkan dan mengatur berbagai macam kegiatan yang dipandang perlu, penetapan tugas dan wewenang seseorang, pendelegasian wewenang dalam rangka untuk mencapai tujuan. Pengorganisasian mengantarkan semua sumber dasar (manusia dan nonmanusia) ke dalam suatu pola tertentu sedemikian rupa sehingga orang-orang yang bekerja di dalamnya dapat bekerja sama secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Salah satu akibat dari pengorganisasian adalah terbentuknya struktur organisasi dan dalam struktur organisasi akan nampak bagaimana hubungan antara satu unit dengan unit lain. Dengan kata lain, struktur organisasi akan mempengaruhi aliran kerja, delegasi wewenang dan tanggung jawab, sistem kontrol dan pengendalian, serta arus perintah dan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, dalam mendesain struktur organisasi bagian kepegawaian perlu dipertimbangkan berbagai faktor sebagaimana telah diuraikan dalam kegiatan belajar ini.

Pengarahan Pegawai
Ada banyak teori dan keyakinan tentang apa yang memotivasi pegawai. Secara keseluruhan tidak ada kesepakatan tentang motivasi. Oleh karena itu, sangat sulit bagi organisasi untuk sampai pada kebijakan dan pendekatan yang akan memuaskan semua pegawai. Selain itu, bagi organisasi dengan skala apa pun, membuat analisis mendalam tentang apa yang memotivasi setiap pegawai adalah tidak praktis. Namun, ada aturan-aturan praktis yang dapat diikuti setidak-tidaknya untuk membantu memotivasi pegawai dan meningkatkan kepuasan kerja, yaitu sebagai berikut.
1.   Jelaskan kepada para pegawai apa yang dimaksud dengan kinerja efektif dan pastikan bahwa mereka mengetahui apa yang diharapkan dari mereka;
2.   Pastikan bahwa ada hubungan jelas antara kinerja dan penghargaan (imbalan) dan bahwa setiap hubungan semacam itu dikomunikasikan kepada para pegawai;
3.   Pastikan bahwa semua pegawai diperlakukan secara adil dan penilaian tentang kinerja adalah objektif;
4.   Bilamana mungkin, kembangkan jenis-jenis penghargaan yang berbeda, tidak semua orang dapat dinaikkan pangkatnya (dipromosikan) atau perlu dinaikkan pangkatnya;
5.   Doronglah semangat seluwes mungkin di dalam lingkungan kerja dan kembangkan gaya manajemen yang mudah diserap dan mampu diubah-ubah untuk menyesuaikan orang dan lingkungan
6.   Kembangkan sebuah sistem manajemen kinerja atau setidaknya tetapkan sasaran yang dapat dicapai tetapi dapat terus berkembang;
7.  Perhitungkan semua faktor lingkungan dan sosial, seperti kenyamanan dan sarana lingkungan kerja, interaksi sosial diantara pegawai, pokoknya semua faktor yang dapat menjadi sumber ketidakpuasan.



Pengendalian Pegawai
Pengawasan sebagai bagian dari pengendalian merupakan proses pengukuran dan penilaian tingkat efektivitas kerja pegawai dan tingkat efisiensi penggunaan sarana kerja dalam memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi. Setiap kegiatan pengawasan memerlukan tolok ukur atau kriteria untuk mengukur tingkat keberhasilan dalam bekerja, yang dalam penilaian kinerja disebut standar pekerjaan.
Standar adalah suatu kriteria atau model baku yang akan diperbandingkan dengan hasil nyata. Banyak jenis standar yang dapat dipergunakan dalam pengendalian kegiatan-kegiatan kepegawaian. Dalam mengendalikan unit/bagian kepegawaian, pimpinan harus mampu menemukan butir-butir pengendalian strategis yang dapat dipantau berdasarkan penyimpangan

2.  RUMUSAN MASALAH
1.  Apa yang dimaksud dengan NIP (Nomor Identitas Pegawai)?
2.  Apa yang dimaksud dengan kartu pegawai dan kartu suami / istri?
3.  Apa yang dimaksud dengan DP3?
4.  Apa yang dimaksud dengan institusi pengelola PNS?
5.  Apa yang dimaksud dengan sistem informasi kepegawaian?
6.  Apa yang dimaksud dengan sumpah / janji pegawai?
7.  Apa yang dimaksud dengan kode etik pegawai?
3.  TUJUAN
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.    Untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Sistem Administrasi Kepegawaian
2.    Agar praja mengetahui NIP (Nomor Identitas Pegawai)
3.    Agar praja mengetahui kartu pegawai dan kartu suami / istri
4.    Agar praja mengetahui DP3
5.    Agar prajamengetahui institusi pengelola PNS
6.    Agar praja mengetahui sistem informasi kepegawaian
7.    Agar praja mengetahui sumpah / janji pegawai
8.    Agar praja mengetahui kode etik pegawai












BAB II
PEMBAHASAN

1.  NIP (Nomor Identitas Pegawai)
Merupakan nomor yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, jenis kelamin Pegawai Negeri Sipil dan nomor urut
Fungsi NIP adalah sebagai berikut:
·         Sebagai nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
·         Sebagai nomor pensiun
·         Sebagai nomor asuransi social Pegawai Negeri Sipil (atau nama lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
·         Sebagai dasar penyusunan dan pemeliharaan tata usaha kepegawaian yang teratur
NIP hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, NIP dengan sendirinya tidak berlaku lagi apabila yang bersangkutan sudah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, Kecuali untuk kepentingan pension dan ansuransi social Pegawai Negeri Sipil.
Apabila yang bersangkutan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka NIPnya tidak dapat digunakan untuk Pegawai Negeri Sipil lain.
Pegawai Negeri Sipil yang pindah antar instansi Pemerintah atau ditugaskan kepada instansi lain tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya
 Penetapan NIP
NIP ditetapkan secara terpusat oleh Kantor Badan Kepegawaian Negara, Baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf, ditetapkan NIP nya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf.

Penggunaan NIP
Dalam Surat-surat mutasi kepegawaian harus dicantumkan NIP, seperti dalam surat-surat keputusan pengangkatan calon/Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, pengangkatan dalam atau pemberhentian dari jabatan, pemindahan, pemberhentian, pesiun, dan mutasi kepegawaian lainnya.
Arsip kepegawaian disusun secara sistematis menurut urutan NIP.
Dengan pencantuman NIP dalam segala surat-surat mutasi kepegawaian dan pelaksanaan penyusunan arsip kepegawaian menurut urutan NIP, maka akan memudahkan pemeliharaan arsip kepegawaian dan mudah ditemukan apabila diperlukan.
Penjelasan model NIP baru:
  1. 8 Digit Pertama adalah Tahun, Bulan & Tanggal Lahir, pada NIP Contoh 19850330 berarti Tahun 1985, Bulan 03 (Maret), Tanggal 30;
  2. 6 Digit berikutnya adalah Tahun & Bulan Pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), pada NIP Contoh 200312 berarti diangkat sebagai CPNS pada tahun 2003, bulan 12 (desember);
  3. 1 Digit berikutnya adalah angka pengenal untuk menunjukkan Jenis kelamin (angka 1 untuk Laki-laki, angka 2 untuk perempuan), pada NIP Contoh  1 berati Jenis kelamin pemilik NIP tersebut adalah laki-laki;
  4. 3 Digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan Nomor Urut CPNS/PNS, Dikarenakan terdapat kemungkinan beberapa PNS memiliki Tahun, Bulan & Tanggal lahir yang sama, Tahun & Bulan Pengangkatan CPNS Sama juga, Serta Jenis Kelamin yang sama………….maka Nomor Urut tersebut diperlukan sebagai Angka Pengenal, dari contoh NIP diatas 002, berarti NIP tersebut diberikan Nomor Urut 2 oleh BKN…itu berarti ada NIP lain dengan Nomor Urut 1 (198503302003121001)


2.  Kartu Pegawai dan Kartu Suami/Kartu Istri
Kartu pegawai merupakan kartu yang diberikan kepada pegawai sebagai keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai negeri.
Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai : 
      Foto copy SK. CPNS dilegalisir
      Foto copy SK. PNS dilegalisir
      Foto copy STTPL dilegalisir
      Pas foto ukuran 3 x 4 (2 Lembar)
      Pengantar dari BKD setempat
Persyaratan Penggantian Kartu Pegawai yang hilang :
      Foto copy SK. CPNS dilegalisir
      Foto copy SK. PNS dilegalisir
      Surat Kehilangan dari Kepolisian
      Pas foto ukuran 3 x 4 (2 Lembar)
      Pengantar dari BKD setempat

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembar Negara Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3250);
  3. Keputusan Walikota Bandung Nomor 875.2/Kep.298-BKD/2009 tentang Pendelegasian Wewenang sebagian Penandatanganan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian kepada Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Pengertian
1.  Kartu Istri adalah kartu istri Pegawai Negeri Sipil;
2.  Kartu Suami adalah kartu suami Pegawai Negeri Sipil;
3.  Kartu Istri / Kartu Suami adalah identitas istri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil.
Penetapan Kartu Isteri/Kartu Suami (Karis/Karsu).
  1. Surat Pengantar dari Instansi/BKD/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah.
  2. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A).
  3. Foto copy Akta Nikah
  4. Foto copy sah Akta Nikah.
  5. Foto copy sah Susunan Daftar Keluarga PNS.
  6. Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg)
  7. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terkahir.
  8. Pasfoto masing-masing 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih, Pas foto istri untuk Karis dan Pas foto suami untuk Karsu
Persyaratan Penetapan Kartu Suami/Kartu Isteri yang hilang.
    1. Surat Pengantar dari Instansi/BKD/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah.
    2. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A).
    3. Foto copy Akta Nikah
    4. Foto copy sah Akta Nikah.
    5. Foto copy sah Susunan Daftar Keluarga PNS.
    6.  Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg)
    7. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terkahir.
    8. Pasfoto masing-masing 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih, Pas foto istri untuk Karis dan Pas foto suami untuk Karsu.


3.  Daftar Penilaian Prestasi Kepegawaian (DP3)
Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah:
      Kesetiaan
      Prestasi Kerja
      Tanggung Jawab
      Ketaatan
      Kejujuran
      Kerjasama
      Prakarsa, dan
      Kepemimpinan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia
Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Daftar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan.
Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan.
DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan yang bersangkutan.
Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan
4.  Institusi Pengelola PNS
  1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN)
lembaga ini bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara.
fungsi :
1.  Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara
2.  Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan dan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang pendayagunaan aparatur negara
3.  Penyampaiaan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.
  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
fungsi :
1.  Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang kepegawaian
2.  Penyelenggaraan koordinasi identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan pengendalian pemamfaatan pendidikan dan pelatihan SDM PNS
3.  Penyelenggaraan administrasi kepegawaian pejabat negara dan mantan pejabat negara
4.  Penyelenggaraan administrasi dan sistem imformasi kepegawian negara dan mutasi kepegawaian antar provinsi
5.  Penyelenggaraan koordinasi penyususnan norma, standart dan prosedur mengenai mutasi, gaji, tunjangan, kesejahtraan hak dan kewajiban, kedudukan hukum PNS Pusat dan PNS Daerah dan bidang kepegawaian lainnya
6.  Penyelenggaraan bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian kepada intansi pemerintah
7.  Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKN
8.  Fasilitasi kegiatan intansi pemerintah dibidang administrasi kepegawaian
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

3. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara tertentu yang dimanifestasikan kedalam sejumlah fungsi yaitu:
  1.  Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara
  2. Pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur
  3. Pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara
  4. Penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomatisasi administrasi negara
  5. Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan administrasi negara
  6. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN
  7. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang adminitrasi negara
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
LAN terutama memiliki fungsi sebagai sebuah lembaga think-tank melaui hasil riset dan kajian aparatur negara, sekaligus memainkan fungsi dalam pengembangan SDM aparatur negara. Kendati demikian, lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, dalam pelaksanaanya berada di bawah koordinasi Kantor Menpan

4. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Badan ini dibentuk setelah pelaksaan otonomi daerah Tahun 1999. Badan ini mengurusi administrasi kepegawaian daerah , baik daerah kabupaten/ kota maupun pemerintah daerah provinsi. Hampir sebagian besar BKD ini hanya berada di tingkat kabupaten/kota sedangkan di tingkat provinsi banyak yang masih menggunakan Biro, yaitu Biro kepegawaian. Pembentukan BKD pada umumnya didasarkan pada aturan daerah masing-masing.

5.  Sistem Informasi Kepegawaian
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian dibangun sebagai sarana untuk melakukan administrasi data kepegawaian secara terkomputerisasi agar pengelolaan data kepegawaian bisa terarah dan efisien. Selain itu penyimpanan data dalam bentuk elektronik dapat memudahkan dalam pengelolaan maupun penyediaan data yang lebih cepat.
Tujuan dari implementasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian adalah untuk mendukung efisiensi dan integritas pengelolaan data-data kepegawaian secara terintegrasi. Dengan rancangan berbasiskan jaringan lokal (LAN) maupun internet, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian bisa diakses dimana saja dan kapan saja oleh pengguna sesuai dengan hak akses yang telah ditentukan.
FITUR-FITUR :
Kepegawaian
1.    Data Pegawai
2.    Data Anak
3.    Data Orang Tua
4.    Data Suami / Istri
5.    Diklat Fungsional
6.    Diklat Struktural
7.    Diklat Teknis
8.    Formulir Input Pegawai
9.    Riwayat Jabatan
10. Keanggotaan Organisasi
11. Riwayat Kepangkatan
12. Luar Negeri
13.  Penataran
14. Pendidikan
15. Penguasaan Bahasa
16. Riwayat Hidup
17. Seminar
18. Tanda Jasa



6.  Sumpah/Janji PNS
Pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.
Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang
" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."

7.  Kode Etik PNS
Merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup seharihari
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalalam Peraturan Pemerintah.
  1. Etika dalam bernegara meliputi:
a.    melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.    mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
c.    menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
e.    akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
f.     tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;
g.    menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
h.    tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar

  1. Etika dalam berorganisasi adalah:
a.    melaksanakan tugas dan wewenang sesai ketentuan yang berlaku;
b.    menjaga informasi yang bersitat rahasia;
c.    melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d.    membangun etos kerja untnk meningkatkan kinerja organisasi;
e.    menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam
b.    rangka pencapaian tujuan;
a.    memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
b.    patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
c.    mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatankinerja organisasi;
d.    berorientasi pada upaya peningkatan kualias kerja

  1. Etika dalam bermasyarakat meliputi:
a.    mewujudkan pola hidup sederhana;
b.    memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
c.    memberikan pelayanan secara cepat, tepal, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d.    tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
e.    berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

  1. Etika terhadap diri sendiri meliputi :
a.  jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.
b.  bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c.   menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
d.  berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dansikap;
e.  memiliki daya juang yang tinggi;
f.    memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
g.  menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
h.  berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan

  1. Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
a.  saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
b.  memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
c.   saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
d.  menghargai perbedaan pendapat;
e.  menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
f.    menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
g.  berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

















BAB III
PENUTUP

1.  KESIMPULAN
Faktor-faktor pendukung kepegawaian sangat berperan dalam sistem adinistrasi kepegawaian, faktor pendukung iniah yang kemudian membentuk suatu sistem dapat berjalan dengan baik, jika faktr pendukung kepegawaian ini tidak dilaksanakan dengan baik maka sistem administrasi kepegawaian akan kacau, apalagi dewasa ini sistem kepegawaian kita sudah semakin maju dengan adanya nomor identitas pegawai yang berlaku nasional, ini membuktikan jika memang sistem dinegara kita sudah le3bih baik jik dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya sistem komputerisasi kepegawaian sekarang ini sangat banyak manfaat yang dapat dirasakan,seperti pengmbian data pegawai yang lebih cepat dan akurat. Dengan adanya sistem komputerisasi juga menjadikan para pegawai untuk semangat belajar teknologi, karena tidak ada ata terlambat untuk belajar.
2.  SARAN
Dari uraian yang kai buat diatas terdapat saran yakni untuk meningkatkan lagi sistem kepegawaian yang berbasis komputer, unuklebih menjangkau semua wilayah di Indonesia terutama wilayah pelosok, karena pegawai Indonesia tidak hanya ada di kota-kota besar saja, melainkan juga di pelosok pulau terpencil yang belum ada listrik sekalipun.