I. LATAR BELAKANG
Pengkajian peraturan
Perundang-undangan ini adalah sebagai bentuk analisa terhadap pasal-pasal yang
terkandung dalam PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN 2002
TENTANG USAHA JASA PARIWISATA, apakah
pasal-pasal tersebut sudah sesuai atau belum dengan asas-asas yang terdapat
dalam asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Adapun asas-asas tersebut antara lain mencakup:
1. Asas Formil :
·
Kejelasan Tujuan
·
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
·
Kesesuaian antar jenis dan materi muatan
·
Dapat dilaksanakan
·
Kedayagunaan dan kehasilgunaan
·
Kejelasan rumusan
·
Keterbukaan
2. Asas Materiil
·
Pengayoman
·
Kemasnusiaan
·
Kebangssaan
·
Kekeluargaan
·
Kenusantaraan
·
Kebhinekatunggalikaan
·
Keadilan yang merata
·
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
·
Ketertiban dan kepastian hukum
·
Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
3. Asas pemberlakuan peratuan perundang-undangan
·
Asas yuridis
·
Asas filosofis
·
Asas sosiologis
I.I SEJARAH
Sejarah terbentuknya PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM
NOMOR : 4 TAHUN 2002 TENTANG USAHA JASA
PARIWISATA terdapat pada konsideran Menimbang
:
a.
Bahwa usaha jasa pariwisata merupakan salah satu
urusan pemerintahan dalam bidang kepariwisataan yang telah diserahkan kepada
Pemerintah Kota Mataram.
b.
Bahwa usaha jasa pariwisata merupakan sarana
penunjang dalam usaha pengembangan usaha kepariwisataan, karena itu perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu membentuk peratura daerah tentang usaha jasa
pariwisata.
d.
Dn seterusnya sampai dengan point ‘f’
I.II DASAR HUKUM
Landasan hukum dari terbentuknya
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN 2002 TENTANG USAHA JASA PARIWISATA ini terdapat pada konsideran
Mengingat, adalah sebagai berikut :
1.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3427).
2.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat
II Mataram (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Nomor
3531).
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811).
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839).
5.
Dan seterusnya, sampai dengan point ‘8’.
II. MAKSUD & TUJUAN
Maksud dan Tujuan
dari pembentukan PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN 2002
TENTANG USAHA JASA PARIWISATA ini adalah
:
·
Daerah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 Tentang Pemerntahan Derah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
maka bidang Kepariwisataan menjadi kewenangan Daerah Kota.
·
Dengan semakin meningkatnya perkembangan usaha
jasa pariwisata di Kota Mataram sekotor pariwisata mempunyai sumbangan bagi PAD
dan pendapatan masyarakat, maka sektor pariwisata perlu dikelola dan
dikembangkan.
·
Sejalan dengan peningkatan usaha pengembangan
keparwisataan yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan titik berat
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab di Daerah Kabupaten/Kota maka
pengawasan dan pengendalian terhadap
usaha jasa pariwisata harus dilaksanakan secara berkesinambungan.
Sementara Maksud dan tujuan dari pembuatan Paper ini
adalah sebagai bentuk bahan kajian terhadap PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN
2002 TENTANG USAHA JASA PARIWISATA,
apakah Peraturan Daerah tersebut sudah sesuai atau belum kaitannya dengan Asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
III. HASIL ANALISIS
Berdasarkan
kajian kami terhadap PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN 2002
TENTANG USAHA JASA PARIWISATA, yang berpedoman
pada Asas-asas yang terdapat pada Asas Pembentukan Peraturan
Perundang-Unndangan, maka hasil dari kajian tersebut adalah sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sudah
cukup jelas
BAB II
PERIZINAN
Pasal
2
Dalam Pasal ini, mengandung unsur Kejelasan Tujuan, yaitu setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan dan manfaat untuk apa
dibuat, sehingga dengan tujuan yang jelas maka izin usaha pun dapat
dikeluarkan.
Pasal 3
Pada Pasal 3, unsur yang terkandung adalah
unsur Kelembangaan atau Organ Pembentuk
yang Tepat, ditandai dengan
terdapatnya kalimat ‘Orang pribadi atau badan hukum mengajukan
permohonan kepada Kepala Daerah’, yang terdapat pada ayat (1).
Pasal 4
Dalam pasal 4 terdapat 2 jenis asas yang
terkandung, pada ayat 2 terkandung unsur Kelembagaan
atau Organ Pembentuk yang Tepat, ditandai dengan adanya kalimat ‘Izin dapat
dipindah tangankan kepada pihak lain atas persetujuan Kepala Daerah’ ,
sementara pada ayat 1 dan 2 tengandung unsur Ketertiban dan Kepastian Hukum karena pada ayat 1 dan 2 berhubungan
dengan Keputusan dan Izin yang diberikan oleh Kepala daerah yang dapat
berpengaruh pada tertib dan terlaksananya suatu kegiatan.
Pasal 5
Pasal 5 hanya membahas secara melebar
mengenai Perizinan dan persyaratan sehingga unsur yang terkandung dalam pasal 5
ini dapat digolongkan ke dalam unsur Ketertiban
dan Kepastian Hukum.
Pasal 6
Pada pasal 6 ayat 1 berkaitan dengan
laporan kegiatan secara berkala dalam rangka pengawasan terhadap berlangsungnya
usaha tersebut. Sementara pada ayat 2 sampai dengan 4 adalah menjelaskan
mengenai sistem registrasi atau daftar ulang. Keduanya berkaitan dan
dilaksanakan demi kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan suatu usaha,
sehingga kedua asas tersebut dapat digolongkan dalam unsur Ketertiban dan Kepastian Hukum.
BAB III
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 7
Pada BAB SNKSI ADMINISTRASI Pasal 7 ini
terkandung unsur Ketertiban dan Kepastian
Hukum karena berkaitan dengan sanksi-sanksi yang diberikan apabila dalam
hal ini pemegang izin melakukan suatu pelanggaran. Namun, dalam menetapkan
subuah sanksi pun diharapkan mampu berjalan secara adil sehingga seharusnya
dalam pembahasan mengenai BAB ini terdapat beberapa pasal atau penegasan, serta
implementasi dari Asas Kesamaan Kedudukan
dalam Hukum dan Pemerintahan, sehingga tidak ada pembeda atau diskriminasi
antara oknum yag satu dengan yang lain.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
Pasal 8 ini membahas mengenai pelaku yang
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya suatu usaha,
yakni Kepala Daerah. Adapun Pembinaan dan Pengawasan sendiri sangat berkaitan
terhadap tertibnya pelaksanaan suatu kegiatan, sehingga pada BAB IV pasal 8 ini
dapat digolongkan kedalam Asas Ketertiban
dan Kepastian Hukum. Mengenai Pembinaan dan Pengawasan ini juga berkaitan
dengan Asas Filosofis, dalam artian
bahwa peraturan perundang-undangan harus memperhatikan secara sungguh-sungguh
nilai (citra hukum) yang terkandung dalam Pancasila. Karena setiap masyarakat
mengharapkan agar hukum itu dapat menciptakan keadilan, ketertiban, dan
kesejahteraan.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 9
Asas-asas yang terkandung dalam KETENTUAN
PIDANA ini adalah Asas Kemanusiaan,
yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus bersifat manusiawi dan
menghargai harkat dan martabat manusia serta tidak boleh membebani masyarakat
diluar kemampuan masyarakat itu sendiri. Ketentuan Pidana juga mengandung unsur
asas-asas Ketertiban dan Kepastian Hukum serta
Asas Keadilan yang merata. Dengan
demikian suatu Ketentuan pidana dapat berlangsung sesuai dengan situasi dan
kondisi masyarakat dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan namun tetap
dalam koridor perturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIK
Pasal 10
Pada pasal ini, menjelaskan tugas dan
fungsi penyidik sebagai mana dimaksud, sehingga asas yang dianut berkaitan
dengan asas Kelembagaan atau Organ
Pembentuk yang jelas serta terkandung pula Asas kesesuaian antara jenis materi dan muatan, agar apa yang menjadi tupoksi penyidikpun
harus jelas dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Dalam Ketentuan Peralihan ini mengandung unsur Kedayagunaan dan kehasilgunaan, dimana pada ketentuan peralihan ini
terdapat kaliamat yang menyatakan bahwa
‘Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka semua ketentuan yang
mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi’. Maka dari itu Kedayaagunaan serta
kehasilgunaan dari pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku pun harus
mencangkup semua kebutuhan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan penutup sedah cukup jelas, hanya
menjelaskan mengenai pengaturan terhadap peraturan perundang-undangan ini serta
masa berlaku yang diberlakuakn terhadap peraturan perundang-undangan ini.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil
analisis terhadap pengkajian PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN 2002
TENTANG USAHA JASA PARIWISATA ini, dapat
disimpulkan bahwa pada setiap pasal mengandung unsur-unsur yang sesuai dengan Asas-asas
ppembentukan peraturan perundang-undangan, terutama asas Formil yang
melingkupi 7 hal tersebut. Namun
terdapat juga asas-asas lai seperti
bagian-bagian dari asas materil yang sesuai dengan muatan-muatan yang terdapat
pada setiap pasal dalam PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN 2002
TENTANG USAHA JASA PARIWISATA ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar