Sabtu, 06 Juli 2013

ulasan PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG USAHA JASA PARIWISATA

I. LATAR BELAKANG

                Pengkajian peraturan Perundang-undangan ini adalah sebagai bentuk analisa terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN 2002 TENTANG  USAHA JASA PARIWISATA, apakah pasal-pasal tersebut sudah sesuai atau belum dengan asas-asas yang terdapat dalam asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Adapun asas-asas tersebut antara lain mencakup:
1. Asas Formil :
·         Kejelasan Tujuan
·         Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
·         Kesesuaian antar jenis dan materi muatan
·         Dapat dilaksanakan
·         Kedayagunaan dan kehasilgunaan
·         Kejelasan rumusan
·         Keterbukaan
2. Asas Materiil
·         Pengayoman
·         Kemasnusiaan
·         Kebangssaan
·         Kekeluargaan
·         Kenusantaraan
·         Kebhinekatunggalikaan
·         Keadilan yang merata
·         Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
·         Ketertiban dan kepastian hukum
·         Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
3. Asas pemberlakuan peratuan perundang-undangan
·         Asas yuridis
·         Asas filosofis
·         Asas sosiologis

I.I  SEJARAH
Sejarah terbentuknya PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN 2002 TENTANG  USAHA JASA PARIWISATA terdapat pada konsideran Menimbang :
a.       Bahwa usaha jasa pariwisata merupakan salah satu urusan pemerintahan dalam bidang kepariwisataan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Mataram.
b.      Bahwa usaha jasa pariwisata merupakan sarana penunjang dalam usaha pengembangan usaha kepariwisataan, karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk peratura daerah tentang usaha jasa pariwisata.
d.      Dn seterusnya sampai dengan point ‘f’

I.II DASAR HUKUM
        Landasan hukum dari terbentuknya PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN 2002 TENTANG  USAHA JASA PARIWISATA ini terdapat pada konsideran Mengingat, adalah sebagai berikut :
1.       Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427).
2.       Undang-undang Nomor 4 Tahun 1993  tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Mataram (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3531).
3.       Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811).
4.       Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
5.       Dan seterusnya, sampai dengan point ‘8’.

II. MAKSUD & TUJUAN
                Maksud dan Tujuan dari pembentukan PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN 2002 TENTANG  USAHA JASA PARIWISATA ini adalah :
·         Daerah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerntahan Derah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom maka bidang Kepariwisataan menjadi kewenangan Daerah Kota.
·         Dengan semakin meningkatnya perkembangan usaha jasa pariwisata di Kota Mataram sekotor pariwisata mempunyai sumbangan bagi PAD dan pendapatan masyarakat, maka sektor pariwisata perlu dikelola dan dikembangkan.
·         Sejalan dengan peningkatan usaha pengembangan keparwisataan yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan titik berat otonomi yang nyata dan bertanggung jawab di Daerah Kabupaten/Kota maka pengawasan  dan pengendalian terhadap usaha jasa pariwisata harus dilaksanakan secara berkesinambungan.

Sementara Maksud dan tujuan dari pembuatan Paper ini adalah sebagai bentuk bahan kajian terhadap  PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN 2002 TENTANG  USAHA JASA PARIWISATA, apakah Peraturan Daerah tersebut sudah sesuai atau belum kaitannya dengan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

III. HASIL ANALISIS
                Berdasarkan kajian kami terhadap PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN 2002 TENTANG  USAHA JASA PARIWISATA, yang berpedoman pada Asas-asas yang terdapat pada Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Unndangan, maka hasil dari kajian tersebut adalah sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sudah cukup jelas

BAB II
PERIZINAN
Pasal  2
Dalam Pasal ini, mengandung unsur Kejelasan Tujuan, yaitu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan  harus mempunyai tujuan dan manfaat untuk apa dibuat, sehingga dengan tujuan yang jelas maka izin usaha pun dapat dikeluarkan.
Pasal 3
Pada Pasal 3, unsur yang terkandung adalah unsur Kelembangaan atau Organ Pembentuk yang Tepat, ditandai dengan  terdapatnya kalimat ‘Orang pribadi atau badan hukum mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah’, yang terdapat pada ayat (1).
Pasal 4
Dalam pasal 4 terdapat 2 jenis asas yang terkandung, pada ayat 2 terkandung unsur Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat, ditandai dengan adanya kalimat ‘Izin dapat dipindah tangankan kepada pihak lain atas persetujuan Kepala Daerah’ , sementara pada ayat 1 dan 2 tengandung unsur Ketertiban dan Kepastian Hukum karena pada ayat 1 dan 2 berhubungan dengan Keputusan dan Izin yang diberikan oleh Kepala daerah yang dapat berpengaruh pada tertib dan terlaksananya suatu kegiatan.
Pasal 5
Pasal 5 hanya membahas secara melebar mengenai Perizinan dan persyaratan sehingga unsur yang terkandung dalam pasal 5 ini dapat digolongkan ke dalam unsur Ketertiban dan Kepastian Hukum.
Pasal 6
Pada pasal 6 ayat 1 berkaitan dengan laporan kegiatan secara berkala dalam rangka pengawasan terhadap berlangsungnya usaha tersebut. Sementara pada ayat 2 sampai dengan 4 adalah menjelaskan mengenai sistem registrasi atau daftar ulang. Keduanya berkaitan dan dilaksanakan demi kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan suatu usaha, sehingga kedua asas tersebut dapat digolongkan dalam unsur Ketertiban dan Kepastian Hukum.

BAB III
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 7
Pada BAB SNKSI ADMINISTRASI Pasal 7 ini terkandung unsur Ketertiban dan Kepastian Hukum karena berkaitan dengan sanksi-sanksi yang diberikan apabila dalam hal ini pemegang izin melakukan suatu pelanggaran. Namun, dalam menetapkan subuah sanksi pun diharapkan mampu berjalan secara adil sehingga seharusnya dalam pembahasan mengenai BAB ini terdapat beberapa pasal atau penegasan, serta implementasi dari Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan, sehingga tidak ada pembeda atau diskriminasi antara oknum yag satu dengan yang lain.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
Pasal 8 ini membahas mengenai pelaku yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya suatu usaha, yakni Kepala Daerah. Adapun Pembinaan dan Pengawasan sendiri sangat berkaitan terhadap tertibnya pelaksanaan suatu kegiatan, sehingga pada BAB IV pasal 8 ini dapat digolongkan kedalam Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum. Mengenai Pembinaan dan Pengawasan ini juga berkaitan dengan Asas Filosofis, dalam artian bahwa peraturan perundang-undangan harus memperhatikan secara sungguh-sungguh nilai (citra hukum) yang terkandung dalam Pancasila. Karena setiap masyarakat mengharapkan agar hukum itu dapat menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan.

BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 9
Asas-asas yang terkandung dalam KETENTUAN PIDANA ini adalah Asas Kemanusiaan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus bersifat manusiawi dan menghargai harkat dan martabat manusia serta tidak boleh membebani masyarakat diluar kemampuan masyarakat itu sendiri.  Ketentuan Pidana juga mengandung unsur asas-asas Ketertiban dan Kepastian Hukum serta Asas Keadilan yang merata. Dengan demikian suatu Ketentuan pidana dapat berlangsung sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan namun tetap dalam koridor perturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENYIDIK
Pasal 10
Pada pasal ini, menjelaskan tugas dan fungsi penyidik sebagai mana dimaksud, sehingga asas yang dianut berkaitan dengan asas Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang jelas serta terkandung pula Asas kesesuaian antara jenis materi dan muatan,  agar apa yang menjadi tupoksi penyidikpun harus jelas dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Dalam Ketentuan Peralihan ini  mengandung unsur Kedayagunaan dan kehasilgunaan, dimana pada ketentuan peralihan ini terdapat kaliamat yang menyatakan bahwa  ‘Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka semua ketentuan yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi’.  Maka dari itu Kedayaagunaan serta kehasilgunaan dari pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku pun harus mencangkup semua kebutuhan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan penutup sedah cukup jelas, hanya menjelaskan mengenai pengaturan terhadap peraturan perundang-undangan ini serta masa berlaku yang diberlakuakn terhadap peraturan perundang-undangan ini.

IV. KESIMPULAN
                Berdasarkan hasil analisis terhadap pengkajian PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN 2002 TENTANG  USAHA JASA PARIWISATA ini, dapat disimpulkan bahwa pada setiap pasal mengandung  unsur-unsur yang sesuai dengan Asas-asas ppembentukan peraturan perundang-undangan, terutama asas Formil yang melingkupi  7 hal tersebut. Namun terdapat juga asas-asas lai  seperti bagian-bagian dari asas materil yang sesuai dengan muatan-muatan yang terdapat pada setiap pasal dalam PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR : 4 TAHUN 2002 TENTANG  USAHA JASA PARIWISATA ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar