Rabu, 30 Oktober 2013

ANALISI PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMER 2 TAHUN 2011 TENTANG “PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA MEDAN”

BAB I
P E N D A H U L U A N


1.1.LATAR BELAKANG

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem Pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi (Otonomi Daerah). Perubahan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang mengamanatkan bahwa : “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Pemberian otonomi kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan peran serta masyarakat (participation) dalam pembangunan nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia. Melalui otonomi daerah, diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi Pancasila, pemerataan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi, karakteristik/kondisi khusus, dan keanekaragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk kepentingan itu semua tidak terlepas adanya dukungan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang disusun secara jelas, berdayaguna dan berhasil guna dengan tetap memperhatikan parameter atau rambu- rambu penyusunan Peraturan Daerah. Terkait dengan Peraturan Perundang-undangan, maka acuan yang harus digunakan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tersebut mengatur jenis Peraturan Daerah meliputi :
1. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota;
3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
Berbagai Peraturan Daerah telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun Peraturan Daerah yang dibentuk tersebut masih menimbulkan banyak permasalahan, baik aspek teknis, sistematika, maupun materi Perda yang bertentangan dengan norma hukum peraturan yang berada di atasnya, sehingga tidak jarang sebuah Perda dibatalkan oleh Depdagri melalui mekanisme eksekutif review atau judicial review.

1.2.RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dipetik bebrapa rumusan masalah terkait mengenai PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMER 2 TAHUN 2011  TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA MEDAN. Adapun rumusan maslahnya yaitu :
1.2.1.Bagaimana analisa mengenai PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 3    
TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA MEDAN
1.2.2.Apa dampak dari adanya TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA  MEDAN NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA MEDAN.

1.3.TUJUAN PENULISAN

Dalam pembuatan makalah ini, berdasarkan rumusan masalah maka ada beberapa tujuan yang dapat saya rumuskan, diantaranya :
1.3.1.Untuk mengetahui hasil dari analisa PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA MEDAN.
1.3.2.Sebagai masukan dari para pembaca bagi para akademisi di IPDN dan diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangn bagi Pemerintah Kota Medan kedepannya.












BAB II
P E M B A H A S A N


2.1.ANALISIS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMER 2 TAHUN 2011

Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh Daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan Daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing Daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, implementasi penataan kelembagaan perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas. Hal ini dimaksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Peraturan daerah mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Bahwa bentuk dan susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan. Peraturan daerah ini disusun dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Kota Medan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan peraturan pelaksanaannya membuka ruang untuk melakukan perubahan atas bentuk dan susunan organisasi perangkat daerah yang telah ditetapkan dengan pertimbangan beban tugas maupun dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah masing-masing. Perubahan dan/atau penambahan juga dapat dilakukan sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya. Dalam rentang dua tahun pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tersebut di atas bahwa pada bidang penanganan urusan pengelolaan keuangan yang semakin relatif besar memerlukan pengembangan organisasi baik pada tingkat dan jumlah jabatan struktural yang akan menangani tugas-tugas dimaksud sehingga diperlukan adanya perubahan. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tersebut juga dibutuhkan dalam rangka menyahuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten / Kota yang setelah melalui pembahasan dan pertimbangan berbagai aspek, organisasi perangkat daerah tersebut dibutuhkan pada Pemerintah Kota Medan.

2.2.DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMER 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA MEDAN.

Dasar hukum Perda nomer 2 tahun 2011 tentang  ‘’ Perubahan Atas Perda kota Medan Nomer 3 tahun 2009 tentang  Pembentukan Organisasi dan Tata erja Perangkat Daerah Kota Medan”, adalah sebagai berikut :
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pengelolaan Bantuan Bencana Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Bencana;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Propinsi dan Kabupaten/Kota;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
23. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 3).
Dari beberapa pencantuman peraturan perundang-undangan di atas yang dijadikan dasar hukum Perda Kota Medan Nomer 2 Tahun 2011, tampaknya perlu dicantumkan tentang landasan formil konstitusional pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah yakni; ”Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” yang dimuat paling atas sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan.

2.3.KONSIDERAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMER 2 TAHUN 2011

Konsiderans sebuah peraturan yang baik pada umumnya memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan. Khusus konsiderans Undang-Undang dan Peraturan Daerah harus memuat pokok-pokok pikiran yang mencakup unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis (lihat item 18 lampiran Undang-Undang No. 10 Tahun 2004).

-Filosofis ; menggambarkan bahwa peraturan yang dibuat berlandaskan pada kebenaran dan cita rasa keadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, kelestarian ekosistem, dan supremasi hukum.

-Sosiologis ; menggambarkan bahwa peraturan yang dibuat sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sosial masyarakat setempat.

-Yuridis ; menggambarkan bahwa peraturan yang dibuat mempunyai keterkaitan dengan peraturan yang telah ada, yang akan diubah atau yang akan dicabut.



























BAB III
P E N U T U P



3.1. KESIMPULAN
Peraturan daerah yang baik, selain harus memperhatikan substansi/konten peraturan, juga harus memperhatikan aspek teknis dan kaidah-kaidah formil penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 harus menjadi rambu-rambu dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Uraian di atas merupakan bagian dari kritisisasi terhadap peraturan perundang-undangan dalam bentuk peraturan daerah dengan menggunakan alat ukur yakni Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004, dari sederet yang diulas di atas tentu masih banyak yang perlu diperdebatkan lebih jauh terkait dengan kesempurnaan Peraturan Daerah ini.
Pribahasa ”Tiada Gading yang tak Retak” kiranya relevan diusung dalam kontek ini. Bagaimanapun rapi dan hati-hatinya seseorang dalam merumuskan konsep sebuah peraturan, pasti ada kekurangan dan kekeliruan, begitu juga pengkritik, sejauh apapun analisa yang digunakan tak luput dari kekurangan dan kekeliruan sehingga perdebatan dalam diskusi menjadi hal yang lazim demi kesempurnaan dan perbaikan di masa yang akan datang.